Jakarta: Saksi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), RM Agus Hendro Cahyono, mengaku tanda tangannya dipalsukan untuk transaksi saham. Pemalsuan tanda tangan itu diduga dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro yang juga terjerat kasus tersebut.
"Ada berupa transaksi saham atas nama saya dan tanda tangan bukan tanda tangan saya," kata Agus saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 13 April 2022.
Pemalsuan itu bermula ketika Agus dihubungi sepupunya, Okky Irwina Savitri, dan diminta membantu usaha Benny. Okky merupakan istri dari Benny.
Agus menyerahkan fotokopi KTP dan NPWP miliknya. Dia tak menaruh curiga terhadap peminjaman identitas tersebut.
"Tapi saya dapat imbalan dari Mas Benny dan Mba Okky Rp10 juta," ujar Agus.
Baca: Hakim Tegur Jaksa Terkait Berkas Barang Bukti Kasus Teddy Tjokro
Kecurigaan Agus muncul ketika dihubungi oleh petugas pajak. Agus dikonfirmasi terkait kekayaan dari transaksi saham.
"Diinformasikan kalau saya memiliki kekayaan saham senilai berapa miliar saya enggak tahu jumlahnya. Disitu saya awalnya tahu Mas Benny itu yang menggunakan. Saya jelaskan bahwa kekayaan ini bukan punya saya," jelas Agus.
Agus mengadu kepada Okky terkait temuan petugas pajak tersebut. Okky meneruskan aduan itu ke Benny dan dibuatkan pembayaran pajak.
"Mas Benny meminta saya untuk memberikan keterangan ke timnya untuk dibayarkan pajaknya," kata Agus.
Agus dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa sekaligus Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro. Jaksa mengonfirmasi terkait sejumlah transaksi saham. Pasalnya, Teddy merupakan adik dari Benny.
Pada perkara ini, Teddy didakwa memperkaya diri sebesar lebih dari Rp6 triliun. Perbuatan itu berasal dari pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksadana menggunakan dana investasi PT ASABRI pada 2012-2019.
"Telah memperkaya terdakwa dan orang lain yang diantaranya memperkaya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan terdakwa Teddy Tjokrosaputro sebesar Rp6.087.917.120.561 dari dana investasi ASABRI," kata jaksa penuntut umum Zulkipli saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2022.
Benny dan Jimmy juga terjerat kasus tersebut. Benny masih menjalani persidangan, sedangkan Jimmy telah divonis 13 tahun penjara.
Dugaan rasuah di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi itu merugikan keuangan negara total Rp22,7 triliun.
Teddy juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dia peroleh dari pengelolaan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Dia menyamarkan kekayaan dari kejahatan tindak pidana korupsi itu dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan. Lalu, melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan.
Jakarta: Saksi kasus dugaan
korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI), RM Agus Hendro Cahyono, mengaku tanda tangannya dipalsukan untuk transaksi saham. Pemalsuan tanda tangan itu diduga dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro yang juga terjerat kasus tersebut.
"Ada berupa transaksi saham atas nama saya dan tanda tangan bukan tanda tangan saya," kata Agus saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 13 April 2022.
Pemalsuan itu bermula ketika Agus dihubungi sepupunya, Okky Irwina Savitri, dan diminta membantu usaha Benny. Okky merupakan istri dari Benny.
Agus menyerahkan fotokopi KTP dan NPWP miliknya. Dia tak menaruh curiga terhadap peminjaman identitas tersebut.
"Tapi saya dapat imbalan dari Mas Benny dan Mba Okky Rp10 juta," ujar Agus.
Baca:
Hakim Tegur Jaksa Terkait Berkas Barang Bukti Kasus Teddy Tjokro
Kecurigaan Agus muncul ketika dihubungi oleh petugas pajak. Agus dikonfirmasi terkait kekayaan dari transaksi saham.
"Diinformasikan kalau saya memiliki kekayaan saham senilai berapa miliar saya enggak tahu jumlahnya. Disitu saya awalnya tahu Mas Benny itu yang menggunakan. Saya jelaskan bahwa kekayaan ini bukan punya saya," jelas Agus.
Agus mengadu kepada Okky terkait temuan petugas pajak tersebut. Okky meneruskan aduan itu ke Benny dan dibuatkan pembayaran pajak.
"Mas Benny meminta saya untuk memberikan keterangan ke timnya untuk dibayarkan pajaknya," kata Agus.
Agus dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa sekaligus Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro. Jaksa mengonfirmasi terkait sejumlah transaksi saham. Pasalnya, Teddy merupakan adik dari Benny.
Pada perkara ini, Teddy didakwa
memperkaya diri sebesar lebih dari Rp6 triliun. Perbuatan itu berasal dari pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksadana menggunakan dana investasi PT ASABRI pada 2012-2019.
"Telah memperkaya terdakwa dan orang lain yang diantaranya memperkaya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan terdakwa Teddy Tjokrosaputro sebesar Rp6.087.917.120.561 dari dana investasi ASABRI," kata jaksa penuntut umum Zulkipli saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2022.
Benny dan Jimmy juga terjerat kasus tersebut. Benny masih menjalani persidangan, sedangkan Jimmy telah divonis 13 tahun penjara.
Dugaan rasuah di
ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi itu merugikan keuangan negara total Rp22,7 triliun.
Teddy juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dia peroleh dari pengelolaan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Dia menyamarkan kekayaan dari kejahatan tindak pidana korupsi itu dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan. Lalu, melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)