Jakarta: Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Mereka, yakni D, ILJ, DBC, dan MF.
"Masing-masing mereka ada yang sebagai direktur, kemudian pengelola rekening, ada yang sebagai admin web, kemudian satu lagi dia yang membuat konten kreatornya. Jadi, mereka membuat konten-konten di media sosial," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret 2022.
Auliansyah mengatakan pihaknya masih mengejar satu pelaku lainnya, yakni HS. Dari pemeriksaan para tersangka, HS merupakan Direktur PT FSP Akademi Pro yang mengelola robot trading Fahrenheit.
Auliansyah menjelaskan para tersangka mengiming-imingi keuntungan kepada masyarakat untuk berinvestasi melalui robot trading Fahrenheit. Mereka juga menjanjikan melalui robot trading uang korban tidak akan hilang dan tidak rugi.
"Jadi nanti robot ini bisa mengamankan uang masyarakat, tidak akan lose, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi akan untung terus. Inilah akhirnya masyarakat tergerak untuk meletakan uangnya di robot trading tersebut," kata jelas.
Baca: Pendiri Viral Blast Putra Wibowo Masih Diburu
Dia mengatakan para tersangka juga meminta korbannya untuk berinvestasi sebanyak mungkin. Korban diiming-imingi profit yang banyak setiap melakukan transaksi.
"Jadi yang diiming-imingi oleh dia, mengajak masyarakat ayo tempatkan lebih banyak, keuntungannya akan lebih banyak didapat oleh member. Kalau ditempatkannya sedikit dalam depo tersebut maka ya kecil kita bagi dua saja," kata dia.
Auliansyah mengatakan keuntungan yang ditawarkan para tersangka melalui robot trading ternyata rekayasa. Para tersangka bukan melakukan trading secara nyata, tetapi merekayasa sendiri grafik yang digunakan untuk memprediksi atau menebak harga sebuah aset naik atau turun pada jangka waktu tertentu.
"Jadi, sebenarnya misalnya di robot trading itu ada perusahaan-perusahaan mana yang kita mau ikut, tapi ini mereka bikin sendiri jadi naik turunnya itu (grafik). Itu semuanya fiktif mereka yang bikin, bukan permainan dengan saham," kata dia.
Auliansyah belum merinci berapa jumlah korban yang telah meletakan uangnya kepada para tersangka. Namun, kurang lebih ada 100 orang yang telah mengadu terkait robot trading tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya juga belum merinci berapa total uang yang telah dikumpulkan dari para member. "Saya belum bisa menyampaikan berapa kira-kira jumlah karena ini masih berkembang terus. Sedang kita hitung karena baru kita amankan dua hari yang lalu, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka," ujar dia.
Para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Jakarta: Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus
investasi bodong robot
trading Fahrenheit. Mereka, yakni D, ILJ, DBC, dan MF.
"Masing-masing mereka ada yang sebagai direktur, kemudian pengelola rekening, ada yang sebagai admin web, kemudian satu lagi dia yang membuat konten kreatornya. Jadi, mereka membuat konten-konten di media sosial," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret 2022.
Auliansyah mengatakan pihaknya masih mengejar satu pelaku lainnya, yakni HS. Dari pemeriksaan para tersangka, HS merupakan Direktur PT FSP Akademi Pro yang mengelola robot
trading Fahrenheit.
Auliansyah menjelaskan para tersangka mengiming-imingi keuntungan kepada masyarakat untuk
berinvestasi melalui robot
trading Fahrenheit. Mereka juga menjanjikan melalui robot
trading uang korban tidak akan hilang dan tidak rugi.
"Jadi nanti robot ini bisa mengamankan uang masyarakat, tidak akan
lose, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi akan untung terus. Inilah akhirnya masyarakat tergerak untuk meletakan uangnya di robot
trading tersebut," kata jelas.
Baca:
Pendiri Viral Blast Putra Wibowo Masih Diburu
Dia mengatakan para tersangka juga meminta korbannya untuk berinvestasi sebanyak mungkin. Korban diiming-imingi profit yang banyak setiap melakukan transaksi.
"Jadi yang diiming-imingi oleh dia, mengajak masyarakat ayo tempatkan lebih banyak, keuntungannya akan lebih banyak didapat oleh
member. Kalau ditempatkannya sedikit dalam depo tersebut maka ya kecil kita bagi dua saja," kata dia.
Auliansyah mengatakan keuntungan yang ditawarkan para tersangka melalui robot
trading ternyata rekayasa. Para tersangka bukan melakukan trading secara nyata, tetapi merekayasa sendiri grafik yang digunakan untuk memprediksi atau menebak harga sebuah aset naik atau turun pada jangka waktu tertentu.
"Jadi, sebenarnya misalnya di robot
trading itu ada perusahaan-perusahaan mana yang kita mau ikut, tapi ini mereka bikin sendiri jadi naik turunnya itu (grafik). Itu semuanya fiktif mereka yang bikin, bukan permainan dengan saham," kata dia.
Auliansyah belum merinci berapa jumlah korban yang telah meletakan uangnya kepada para tersangka. Namun, kurang lebih ada 100 orang yang telah mengadu terkait robot
trading tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya juga belum merinci berapa total uang yang telah dikumpulkan dari para
member. "Saya belum bisa menyampaikan berapa kira-kira jumlah karena ini masih berkembang terus. Sedang kita hitung karena baru kita amankan dua hari yang lalu, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka," ujar dia.
Para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)