Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Instagram indrakenz)
Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Instagram indrakenz)

3 Update Kasus Investasi Bodong Indra Kenz, Soal Pemilik Binomo dan Aliran Dana

Sri Yanti Nainggolan • 10 Maret 2022 21:01
Jakarta: Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menjerat crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Kali ini terkait pemilik Binomo dan aliran dana. 
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah temuan baru terkait pemilik Binomo dan aliran dana investasi bodong tersebut. 
 
"Kami dalami semua, tapi untuk kasus IK dulu kami selesaikan pemberkasan dan kami akan mencari siapa tersangka di balik itu," ujar dia di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 10 Maret 2022.

Berikut update terkait kasus investasi bodong Binomo yang melibatkan Indra Kenz.

1. Pemilik Binomo diduga ada di Indonesia

Polisi meyakini Binomo berada di Tanah Air. "Kami duga (pemilik) ada di Indonesia," kata Whisnu Hermawan di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 10 Maret 2022.
 
Baca: Pemilik Binomo Diduga Berada di Indonesia
 

2. Ada pelaku lain selain Indra Kenz

Whisnu belum bisa membeberkan identitas pemilik platform judi online itu. Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman.
 
"Kami menduga ada pelaku lain di luar IK (Indra) yang ada di Indonesia yang masih kita cari. Ada berapa payment gateway lah," ungkap Whisnu.
 

3. Dana investasi bodong Binomo mengalir lewat payment gateway

Polisi mengantongi bukti uang haram Indra mengalir ke pihak lain melalui payment gateway.
 
"Dari aliran dana ternyata uang tersebut mengalir lewat payment gateway di Indonesia," tutur Whisnu. 
 
Baca: Polri Endus Pelaku Investasi Bodong Binomo di Perusahaan Payment Gateway
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
 
Kemudian, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Indra terancam hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan