Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang vonis dua terdakwa korupsi rekayasa penghitungan pajak. Kedua terdakwa itu ialah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
"Sidang kita tunda besok, Jumat, 4 Februari 2022, pukul 14.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022.
Fahzal mengatakan alasan penundaan lantaran musyawarah majelis hakim dalam menyusun amar putusan belum tuntas. Hal ini dipengaruhi adanya kebijakan lockdown di pengadilan selama 28-31 Januari 2022.
"Para hakim pada pulang ke daerah masing-masing," ucap Fahzal.
Pada perkara ini, Angin dituntut hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dadan dituntut enam tahun bui serta denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.
Baca: KPK Usut TPPU Hingga ke Pacar Pejabat
Keduanya juga dikenakan membayar uang pengganti Rp3,375 miliar dan SGD1.095.000 atau sekitar Rp11,198 miliar. Total uang yang mesti dibayar, yakni Rp14,573 miliar.
Angin dan Dadan dinilai terbukti menerima suap Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa Ditjen Pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016. Selain itu, rekayasa terjadi pada wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Angin dan Dadan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang vonis dua terdakwa korupsi rekayasa penghitungan
pajak. Kedua terdakwa itu ialah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen)
Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
"Sidang kita tunda besok, Jumat, 4 Februari 2022, pukul 14.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di
Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022.
Fahzal mengatakan alasan penundaan lantaran musyawarah majelis hakim dalam menyusun amar putusan belum tuntas. Hal ini dipengaruhi adanya kebijakan
lockdown di pengadilan selama 28-31 Januari 2022.
"Para hakim pada pulang ke daerah masing-masing," ucap Fahzal.
Pada perkara ini, Angin dituntut hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dadan dituntut enam tahun bui serta denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.
Baca:
KPK Usut TPPU Hingga ke Pacar Pejabat
Keduanya juga dikenakan membayar uang pengganti Rp3,375 miliar dan SGD1.095.000 atau sekitar Rp11,198 miliar. Total uang yang mesti dibayar, yakni Rp14,573 miliar.
Angin dan Dadan dinilai terbukti menerima suap Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa Ditjen Pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016. Selain itu, rekayasa terjadi pada wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Angin dan Dadan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)