Rizky Febian. Instagram Story rizkyfbian
Rizky Febian. Instagram Story rizkyfbian

Rizky Febian Tak Disinggung Soal Pengembalian Duit Doni Salmanan

Siti Yona Hukmana • 16 Maret 2022 22:11
Jakarta: Selebritas Rizky Febian selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Rizky tidak disinggung soal pengembalian uang Doni. 
 
"Tidak ada ke sana (soal pengembalian uang) karena semuanya sudah kita sampaikan ke penyidik. Jadi nanti penyidik yang akan menyimpulkan seperti apa," kata pengacara Rizky, Ahmad Ramzy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022. 
 
Meski begitu, Ramzy menyebut kliennya siap mengembalikan uang Rp400 juta dari Doni. Apabila memang diperlukan untuk proses penyidikan kasus dugaan penipuan Doni Salmanan. 

"Kita siap, sudah kita jelaskan semua, tidak ada istilah pengembalian," ujar Ramzy.
 
Baca: Disawer Doni Salmanan Rp1 Miliar, Reza Arap Siap Diperiksa Besok
 
Pada kesempatan yang sama, Rizky mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Namun, dia tidak membeberkan apa saja pertanyaan tersebut. 
 
Namun anak komedian Entis Sutisna alias Sule itu mengatakan uang Rp400 juta telah didonasikan ke sebuah yayasan. Dia mengaku tidak mengetahui asal usul uang tersebut.
 
"Biarkan ini menjadi pelajaran buat saya," ujar dia. 
 
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah publik figur pada Jumat, 18 Maret 200 dan Senin, 21 Maret 2022. Pemeriksaan publik figur guna menelusuri aliran dana Doni. 
 
Nama Rizky Febian terseret karena pernah menawarkan minuman racikannya di akun Instagram pribadinya. Minuman itu dibeli Doni Salmanan dengan harga sangat fantastis, yakni Rp400 juta.
 
Baca: Atta Halilintar Siap Kembalikan Tas Dior dari Doni Salmanan
 
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. 
 
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan