Jakarta: YouTuber Atta Halilintar menyatakan siap menyerahkan tas Dior pemberian tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Tas mahal itu diberikan Doni sebagai kado ulang tahun Atta.
"Saya pernah dapat kado ulang tahun dari Mas Doni Salmanan tas ini (Dior), segera saya kembalikan ke pihak berwajib," kata Atta dalam Instagram Stories-nya, Rabu, 16 Maret 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyambut baik sikap Atta. Menurut dia, siapa pun yang menerima uang atau barang dari Doni wajib diserahkan ke polisi.
"Siapa pun yang telah menerima uang ataupun barang yang berasal dari tindak pidana, tentu harus menyerahkan kepada penyidik untuk disita," kata Ramadhan.
Ramadhan mengatakan bakal ada sejumlah figur publik diperiksa pada Jumat, 18 Maret 2022. Namun, dia enggan membeberkan identitas para publik figur tersebut.
"Kita tunggu saja ada beberapa saksi yang akan dipanggil hari Jumat ini," ungkap jender bintang satu itu.
Baca: Penuhi Panggilan Polisi, Rizky Febian Bungkam
Doni Salmanan dan Atta Halilintar terbilang dekat. Mereka pernah berkolaborasi dalam sebuah konten YouTube. Kala itu, Doni Salmanan menceritakan kesuksesannya di dunia trading.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: YouTuber
Atta Halilintar menyatakan siap menyerahkan tas Dior pemberian tersangka kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias
Doni Salmanan. Tas mahal itu diberikan Doni sebagai kado ulang tahun Atta.
"Saya pernah dapat kado ulang tahun dari Mas Doni Salmanan tas ini (Dior), segera saya kembalikan ke pihak berwajib," kata Atta dalam Instagram Stories-nya, Rabu, 16 Maret 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyambut baik sikap Atta. Menurut dia, siapa pun yang menerima uang atau barang dari Doni wajib diserahkan ke polisi.
"Siapa pun yang telah menerima uang ataupun barang yang berasal dari tindak pidana, tentu harus menyerahkan kepada penyidik untuk disita," kata Ramadhan.
Ramadhan mengatakan bakal ada sejumlah figur publik diperiksa pada Jumat, 18 Maret 2022. Namun, dia enggan membeberkan identitas para publik figur tersebut.
"Kita tunggu saja ada beberapa saksi yang akan dipanggil hari Jumat ini," ungkap jender bintang satu itu.
Baca:
Penuhi Panggilan Polisi, Rizky Febian Bungkam
Doni Salmanan dan Atta Halilintar terbilang dekat. Mereka pernah berkolaborasi dalam sebuah konten YouTube. Kala itu, Doni Salmanan menceritakan kesuksesannya di dunia
trading.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)