Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat heran dengan aksi terdakwa Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani saat membuang alat hisap narkotika jenis sabu berupa bong. Nia membuang alat itu di tong sampah.
"Waduh, itu masih bisa diselidiki oleh pihak kepolisian kalau tong sampah," kata salah satu hakim anggota saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Desember 2021.
Nia mengaku tidak berpikir panjang setelah menggunakan barang haram itu. Dia juga selalu membeli narkotika satu paket dengan alat hisap.
Baca: Sidang Tuntutan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Digelar 23 Desember
Dia menggunakan sabu tiga hingga empat kali. Obat-obatan terlarang itu dipakai sejak April 2021 hingga penangkapannya, yakni Juli 2021.
Tidak semua sabu dihabiskan setelah dipakai. Nia menyimpan sisa sabu itu di lemari.
"Pada saat beli, setelah (dipakai) itu barangnya masih ada saya simpan alat hisapnya," ujar Nia.
Nia Ramadhani; suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie; dan supirnya, Zen Vivanto, didakwa bersama-sama menyalahgunakan narkotika. Nia menyuruh Zen membeli sabu senilai Rp1,7 juta.
Sabu itu akan digunakan bersama Ardi. Nia dan Zen lebih dulu ditangkap polisi. Lalu, Ardi menyerahkan diri setelah kabar Nia ditangkap beredar luas.
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat heran dengan aksi terdakwa Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias
Nia Ramadhani saat membuang alat hisap
narkotika jenis sabu berupa bong. Nia membuang alat itu di tong sampah.
"Waduh, itu masih bisa diselidiki oleh pihak kepolisian kalau tong sampah," kata salah satu hakim anggota saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Desember 2021.
Nia mengaku tidak berpikir panjang setelah menggunakan barang haram itu. Dia juga selalu membeli narkotika satu paket dengan alat hisap.
Baca:
Sidang Tuntutan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Digelar 23 Desember
Dia menggunakan
sabu tiga hingga empat kali. Obat-obatan terlarang itu dipakai sejak April 2021 hingga penangkapannya, yakni Juli 2021.
Tidak semua sabu dihabiskan setelah dipakai. Nia menyimpan sisa sabu itu di lemari.
"Pada saat beli, setelah (dipakai) itu barangnya masih ada saya simpan alat hisapnya," ujar Nia.
Nia Ramadhani; suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie; dan supirnya, Zen Vivanto, didakwa bersama-sama menyalahgunakan narkotika. Nia menyuruh Zen membeli sabu senilai Rp1,7 juta.
Sabu itu akan digunakan bersama Ardi. Nia dan Zen lebih dulu ditangkap polisi. Lalu, Ardi menyerahkan diri setelah kabar Nia ditangkap beredar luas.
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)