Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam sidang kasus narkoba. Foto: MI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam sidang kasus narkoba. Foto: MI

Sidang Tuntutan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Digelar 23 Desember

Fachri Audhia Hafiez • 17 Desember 2021 00:04
Jakarta: Sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani akan memasuki agenda tuntutan pidana. Perkara itu juga menjerat suami Nia, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto.
 
"Sidang diundur Kamis, 23 Desember 2021, pukul 10.00 WIB dengan acara tuntutan pidana," kata Ketua Majelis Kakim Muhammad Damis saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Desember 2021.
 
Kuasa hukum Nia, Ardi, dan Zen sempat meminta jadwal persidangan dimajukan menjadi Senin, 20 Desember 2021, atau Selasa, 21 Desember 2021. Namun, jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan permintaan itu.

"Nanti jadi sorotan lagi (kalau jadwal sidang diubah), yang lain lama perkaranya. Agenda persidangan majelis juga sudah cukup padat dengan perkara lain," tegas Damis.
 
Baca: Nia Ramadhani Sebut Menjadi Dirinya adalah Kutukan
 
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen telah selesai diperiksa sebagai terdakwa. Ketiganya dikorek mengenai proses mendapatkan sabu hingga penangkapan.
 
Nia dan Ardi didakwa bersama-sama menyalahgunakan narkotika. Perbuatan itu juga dilakukan bersama Zen Vivanto.
 
Nia menyuruh Zen membeli sabu senilai Rp1,7 juta. Sabu itu akan digunakan bersama Ardi. Nia dan Zen lebih dulu ditangkap polisi. Ardi menyerahkan diri setelah kabar Nia ditangkap beredar luas.
 
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan