Jakarta: Jaksa Agung Burhanuddin mengapresiasi kinerja positif penanganan ribuan perkara yang dilakukan oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Agung. Dua di antaranya merupakan kasus kakap seperti kasus Jiwasraya dan ASABRI.
"Dua kasus korupsi itu menyebabkan kerugian negaranya sangat fantastis hingga puluhan triliun rupi , dan juga telah memberikan tuntutan maksimal yaitu pidana seumur hidup dan hukuman mati kepada para pelakunya,” ujar Jaksa Agung saat Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-39 Bidang Tindak Pidana Khusus, Kamis, 30 Desember 2021.
Jaksa Agung mengatakan di penghujung tahun 2021, Bidang Pidsus kembali membuktikan keberhasilannya dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi demi mewujudkan penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.Khususnya dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4952K/Pid.Sus/2021 pada 8 Desember 2021 yang memutus terdakwa Irianto yang diadili di dalam perkara tindak pidana korupsi Impor Tekstil.
“Keberhasilan ini merupakan hasil dari komitmen Bidang Pidsus Kejaksaan Agung dalam membuktikan adanya kerugian perekonomian negara sebagai bentuk terobosan hukum yang harus terus dilakukan, karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kerugian yang dimaksud di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bukan hanya terkait dengan kerugian keuangan negara saja namun juga kerugian perekonomian negara,” ujar Jaksa Agung.
Baca: Pidsus Kejagung Selamatkan Rp21 Triliun Uang Negara
Untuk itu Burhanuddin mengingatkan kepada tim penyidik pidana khusus di pusat maupun daerah harus mempunyai satu tujuan dan semangat dalam menjalankan tugas hukum. Dia pun menekankan pencapaian dan prestasi diraih dalam menangani korupsi jangan sampai membuat jemawa sehingga terlena.
“Tentunya capaian dan prestasi yang telah diraih tersebut, janganlah membuat kita jumawa sehingga kita terlena, karena mempertahankan itu lebih sulit dari pada meraihnya. Jadikan itu semua sebagai pelecut semangat, trigger serta motivasi untuk terus bekerja dan berkarya lebih baik lagi kedepannya. Kita harus tetap melakukan evaluasi dengan mempertahankan hal-hal baik yang telah dicapai, dan memperbaiki apa yang menjadi kekurangannya,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa korps adhyaksa perlu kembali memahami dan mendudukan arti penting Bidang Pidsus yang merupakan etalase bagi reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum di kejaksaan. Karena itu, Bidang Pidsus hendaknya bisa menjadi role model dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang baik dan benar.
"Yaitu dengan penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola," kata Burhanuddin.
Jakarta: Jaksa Agung Burhanuddin mengapresiasi kinerja positif penanganan ribuan perkara yang dilakukan oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Agung. Dua di antaranya merupakan kasus kakap seperti kasus Jiwasraya dan ASABRI.
"Dua kasus korupsi itu menyebabkan kerugian negaranya sangat fantastis hingga puluhan triliun rupi , dan juga telah memberikan tuntutan maksimal yaitu pidana seumur hidup dan hukuman mati kepada para pelakunya,” ujar Jaksa Agung saat Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-39 Bidang Tindak Pidana Khusus, Kamis, 30 Desember 2021.
Jaksa Agung mengatakan di penghujung tahun 2021, Bidang Pidsus kembali membuktikan keberhasilannya dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi demi mewujudkan penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.Khususnya dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4952K/Pid.Sus/2021 pada 8 Desember 2021 yang memutus terdakwa Irianto yang diadili di dalam perkara tindak pidana korupsi Impor Tekstil.
“Keberhasilan ini merupakan hasil dari komitmen Bidang Pidsus Kejaksaan Agung dalam membuktikan adanya kerugian perekonomian negara sebagai bentuk terobosan hukum yang harus terus dilakukan, karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kerugian yang dimaksud di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bukan hanya terkait dengan kerugian keuangan negara saja namun juga kerugian perekonomian negara,” ujar Jaksa Agung.
Baca:
Pidsus Kejagung Selamatkan Rp21 Triliun Uang Negara
Untuk itu Burhanuddin mengingatkan kepada tim penyidik pidana khusus di pusat maupun daerah harus mempunyai satu tujuan dan semangat dalam menjalankan tugas hukum. Dia pun menekankan pencapaian dan prestasi diraih dalam menangani korupsi jangan sampai membuat jemawa sehingga terlena.
“Tentunya capaian dan prestasi yang telah diraih tersebut, janganlah membuat kita jumawa sehingga kita terlena, karena mempertahankan itu lebih sulit dari pada meraihnya. Jadikan itu semua sebagai pelecut semangat, trigger serta motivasi untuk terus bekerja dan berkarya lebih baik lagi kedepannya. Kita harus tetap melakukan evaluasi dengan mempertahankan hal-hal baik yang telah dicapai, dan memperbaiki apa yang menjadi kekurangannya,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa korps adhyaksa perlu kembali memahami dan mendudukan arti penting Bidang Pidsus yang merupakan etalase bagi reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum di kejaksaan. Karena itu, Bidang Pidsus hendaknya bisa menjadi role model dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang baik dan benar.
"Yaitu dengan penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola," kata Burhanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)