Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Pidsus Kejagung Selamatkan Rp21 Triliun Uang Negara

Tri Subarkah • 29 Desember 2021 23:31
Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono membeberkan penyelamatan uang negara oleh jajarannya. Sepanjang Januari-November 2021, Rp21 triliun uang negara diselamatkan.
 
"Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang cukup besar dalam bentuk uang tunai maupun aset berupa tanah, bangunan, dan lain-lain sejumlah Rp21.267.994.771.809,2," kata Ali dalam acara HUT Bidang Pidsus Ke-39 di Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021.
 
Menurut Ali, capaian kinerja pihaknya secara nasional telah memenuhi target. Meski, jumlah penyelesaian dan penanganan perkara masih menjadi catatan.

Dia mengatakan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang didominasi Direktorat Jampidsus Kejagung. Ada 18 perkara tindak pidana pencucian uang yang ditangani dan diselesaikan Direktorat Jampidsus per November 2021.
 
Baca: Kasus ASABRI, Tersangka Teddy Tjokrosaputro Bakal Segera Disidang
 
Di sisi lain, Ali juga mengungkap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari bidang pidsus. Sebanyak Rp362,542 miliar didapat Kejagung sampai Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri dan telah disetorkan ke negara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan