Jakarta: Polri telah menahan Bahar bin Smith terkait dugaan penyebaran berita bohong saat melakukan ceramah di Margaasih, Bandung, Jawa Barat. Polisi enggan membeberkan materi ceramah yang diduga melanggar hukum.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menekankan Bahar menyebarkan berita bohong dan disebarkan melalui media YouTube. "Isi (ceramah yang mengandung berita bohong) nya nanti teman-teman (wartawan) cari sendiri ya," ujar Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Januari 2022.
Ramadhan menyebut video yang mengandung berita bohong belum dihapus dari dunia maya. Sebab, proses penyidikan masih dilakukan.
"Karena konten ini masih menjadi bagian penyidikan dan penyelidikan tentu masih dalam proses," kata dia.
Baca: Ditahan, Bahar Smith Dikhawatirkan Menghilangkan Barang Bukti
Pihaknya menyerahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait kemungkinan memblokir konten ceramah Bahar. Tim penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Keputusan tersebut ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditemukannya alat bukti. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, mengatakan pengunggah video rekaman Bahar bin Smith, yaitu TR, juga ditetapkan sebagai tersangka.
TR diduga telah menyebarkan berita bohong yang dilontarkan oleh Bahar bin Smith melalui YouTube. "Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu BS dan TR dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Arief di Markas Polda Jawa Barat, Senin 3 Januari 2022.
Jakarta: Polri telah menahan Bahar bin Smith terkait dugaan penyebaran berita bohong saat melakukan ceramah di Margaasih, Bandung, Jawa Barat.
Polisi enggan membeberkan materi ceramah yang diduga melanggar hukum.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menekankan
Bahar menyebarkan berita bohong dan disebarkan melalui media
YouTube. "Isi (ceramah yang mengandung berita bohong) nya nanti teman-teman (wartawan) cari sendiri ya," ujar Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Januari 2022.
Ramadhan menyebut video yang mengandung
berita bohong belum dihapus dari dunia maya. Sebab, proses penyidikan masih dilakukan.
"Karena konten ini masih menjadi bagian penyidikan dan penyelidikan tentu masih dalam proses," kata dia.
Baca:
Ditahan, Bahar Smith Dikhawatirkan Menghilangkan Barang Bukti
Pihaknya menyerahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait kemungkinan memblokir konten ceramah Bahar. Tim penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Keputusan tersebut ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditemukannya alat bukti. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, mengatakan pengunggah video rekaman Bahar bin Smith, yaitu TR, juga ditetapkan sebagai tersangka.
TR diduga telah menyebarkan berita bohong yang dilontarkan oleh Bahar bin Smith melalui
YouTube. "Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu BS dan TR dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Arief di Markas Polda Jawa Barat, Senin 3 Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)