Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan penahan juga untuk mencegah Bahar kembali menyebar berita bohong. Penahanan ini dipastikan sesuai aturan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"(Ditahan karena) ancaman hukum terhadap pasal yang disangkakan di atas lima tahun," ujar Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 4 Januari 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut dia, ada satu tersangka lain dalam kasus ini, yakni Tatan Rustandi (TR). Tatan menjadi penyebar video Bahar yang diduga mengandung ujaran kebencian.
Baca: Kronologi Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli. Kemudian, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana.
"Laporan polisi terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja dan menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," tutur Ahmad.
Bahar dan Tatan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 KUHP.