Jakarta: Polisi telah mengagendakan pemeriksaan crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan dalam waktu dekat. Doni diperiksa terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
"Infonya minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Maret 2022.
Namun, Dedi belum dapat memastikan waktu pemeriksaan. Doni nantinya diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Namun, dia enggan membeberkan sosok pelapor trader itu.
"Masih penyelidikan," ujar Ramadhan.
Baca: Profil Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Dilaporkan Terkait Kasus Binomo
Bareskrim Polri tengah membidik tiga afiliator Binomo. Salah satunya, Doni yang tengah diselisik Dittipidsiber. Sementara itu, dua afiliator lainnya diselisik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
Keduanya diperiksa dalam waktu dekat. Namun, identitas keduanya belum disebutkan. Para afiliator itu bisa menjadi tersangka apabila memenuhi bukti.
Sementara itu, polisi telah menetapkan crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka investasi bodong Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz telah mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Baca: Polisi Dalami Peran Doni Salmanan di Binomo
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening crazy rich asal Medan tersebut. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah. Polisi juga menyita sejumlah aset milik Indra.
Indra kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Polisi telah mengagendakan pemeriksaan
crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan dalam waktu dekat. Doni diperiksa terkait kasus dugaan
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi
Binomo.
"Infonya minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Maret 2022.
Namun, Dedi belum dapat memastikan waktu pemeriksaan. Doni nantinya diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Namun, dia enggan membeberkan sosok pelapor trader itu.
"Masih penyelidikan," ujar Ramadhan.
Baca:
Profil Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Dilaporkan Terkait Kasus Binomo
Bareskrim Polri tengah membidik tiga afiliator Binomo. Salah satunya, Doni yang tengah diselisik Dittipidsiber. Sementara itu, dua afiliator lainnya diselisik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
Keduanya diperiksa dalam waktu dekat. Namun, identitas keduanya belum disebutkan. Para afiliator itu bisa menjadi tersangka apabila memenuhi bukti.
Sementara itu, polisi telah menetapkan crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka investasi bodong Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz telah mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Baca:
Polisi Dalami Peran Doni Salmanan di Binomo
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening crazy rich asal Medan tersebut. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah. Polisi juga menyita sejumlah aset milik Indra.
Indra kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)