Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom.id
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom.id

Polisi Dalami Peran Doni Salmanan di Binomo

Siti Yona Hukmana • 02 Maret 2022 19:48
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menerima laporan terhadap crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan, terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Peran Doni di Binomo langsung diselisik polisi.
 
"Saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Nanti bila pelaksanaan penyelidikan menemui dugaan atau bukti awal yang cukup tentunya akan kami sampaikan kembali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Maret 2022.
 
Baca: Deddy Corbuzier Sindir Seleb 'Centang Biru' yang Beri Dukungan Pada Indra Kenz

Ramadhan belum mau membongkar siapa pelapor Doni. Begitu pula persangkaan pidana terhadap trader dan YouTuber sukses itu.
 
"Untuk sementara pelapornya belum kita sampaikan, karena ini merupakan bagian dari teknis penyelidikan dari Dittipidsiber," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Meski diduga afiliator Binomo, Doni dilaporkan ke direktorat berbeda dari crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra Kenz dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
 
Namun, Ramadhan mengatakan hal itu bisa saja agar penyidik Dittipidsiber bisa menyelidiki kasus aplikasi judi online itu. "Iya kan boleh saja kan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ungkap Ramadhan.
 
Kabar pelaporan Doni pertama kali dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Whisnu menyebut Doni dilaporkan salah satu korban.
 
"DS (Doni Salmanan), iya. Korban yang melapor ke sana (Dittipidsiber)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Maret 2022.
 
Dittipideksus kini tengah membidik dua afiliator Binomo. Keduanya segera diperiksa dalam waktu dekat. Kedua afiliator yang belum disebutkan identitasnya itu bisa menjadi tersangka apabila memenuhi bukti yang cukup.
 
Sementara itu, Indra Kenz telah menyandang status tersangka investasi bodong Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz telah mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
PPATK memblokir empat rekening crazy rich asal Medan tersebut. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah. Polisi juga tengah menyita sejumlah aset Indra sebagai upaya memiskinkan orang terkaya di Medan itu.
 
Indra kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan