Jakarta: Seorang pihak swasta berinisial LGH, ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas 2015-2021. LGH ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 7 April 2022, pukul 19.30 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebut LGH merupakan Direktur PT Eldin Citra. LGH ditangkap karena tidak memenuhi panggilan penyidik sebelumnya.
"Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, LGH ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 April 2022.
Ketut menjelaskan LGH memanfaatkan fasilitas kawasan berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia untuk mengimpor bahan baku tekstil dari Tiongkok. Melalui fasilitas kawasan berikat, LGH mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak lainnya atas importasi tekstil.
Baca: Kejagung Ajukan Kasasi 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing
Impor itu dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, dengan total 180 kontainer dari Tiongkok. Alih-alih diolah dan diekspor kembali, bahan baku tekstil yang masuk melalui kawasan berikat malah dijual di dalam negeri.
Dia menuturkan kegiatan itu juga melibatkan sejumlah pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Semarang. Yakni Iman Prayitno, M Rizal Pahlevi, serta Handoko selaku pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Dalam perkara ini, Iman dan Rizal menerima sejumlah uang dari LGH melalui Direktur PT Hyoupseung Garment Indonesia berinisial PS atas setiap kontainer yang masuk ke Indonesia. Sedangkan Handoko menerima uang Rp2 miliar untuk pengurusan penyelesaian penegahan dua kontainer dan kemudahan reekspor.
Baca: Korupsi Krakatau Steel, Kejagung Periksa 3 Saksi Baru
Ketut menyebut Iman, Rizal, dan Handoko telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung.
"Akibat perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara yang besarnya masih dalam perhitungan tim penyidik dan ahli," ucap Ketut.
LGH dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider huruf b lebih subsider Pasal 13 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Seorang pihak swasta berinisial LGH, ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan
korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas 2015-2021. LGH ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 7 April 2022, pukul 19.30 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebut LGH merupakan Direktur PT Eldin Citra. LGH ditangkap karena tidak memenuhi panggilan penyidik sebelumnya.
"Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, LGH ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 April 2022.
Ketut menjelaskan LGH memanfaatkan fasilitas kawasan berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia untuk mengimpor bahan baku tekstil dari Tiongkok. Melalui fasilitas kawasan berikat, LGH mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak lainnya atas importasi tekstil.
Baca:
Kejagung Ajukan Kasasi 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing
Impor itu dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, dengan total 180 kontainer dari Tiongkok. Alih-alih diolah dan diekspor kembali, bahan baku tekstil yang masuk melalui kawasan berikat malah dijual di dalam negeri.
Dia menuturkan kegiatan itu juga melibatkan sejumlah pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Semarang. Yakni Iman Prayitno, M Rizal Pahlevi, serta Handoko selaku pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Dalam perkara ini, Iman dan Rizal menerima sejumlah uang dari LGH melalui Direktur PT Hyoupseung Garment Indonesia berinisial PS atas setiap kontainer yang masuk ke Indonesia. Sedangkan Handoko menerima uang Rp2 miliar untuk pengurusan penyelesaian penegahan dua kontainer dan kemudahan reekspor.
Baca:
Korupsi Krakatau Steel, Kejagung Periksa 3 Saksi Baru
Ketut menyebut Iman, Rizal, dan Handoko telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung.
"Akibat perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara yang besarnya masih dalam perhitungan tim penyidik dan ahli," ucap Ketut.
LGH dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider huruf b lebih subsider Pasal 13 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)