Jakarta: Jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengajukan kasasi dua anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus penembakan di luar hukum atau unlawful killing empat laskar Front Pembela Islam (FPI). Memori kasasi diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 April 2022.
Permohonan kasasi atas nama Fikri tercatat dalam akta bernomor 35 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel. Sementara itu, akta kasasi Yusmin bernomor 36 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel. Pengajuan memori kasasi sesuai tenggang waktu yang diatur dalam Pasal 248 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penuntut umum keberatan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan kedua tersakwa. Keputusan hakim diniilai tidak cermat dalam memvonis bebas Fikri dan Yusmin.
Baca: Dua Polisi Terdakwa Unlawful Killing Divonis Bebas
Majelis hakim dinilai mengambil pertimbangan putusan berdasarkan rangkaian kebohongan atau cerita karangan kedua terdakwa. Jaksa menyesalkan vonis bebas itu padahal hakim menyatakan Fikri dan Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis bebas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Perbuatan terdakwa dianggap dalam rangka pembelaan terpaksa. Majelis hakim juga menyatakan hak-hak kedua terdakwa harus dipulihkan seiring vonis lepas itu.
Jakarta: Jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengajukan kasasi dua anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus
penembakan di luar hukum atau
unlawful killing empat laskar Front Pembela Islam (FPI). Memori kasasi diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 April 2022.
Permohonan kasasi atas nama Fikri tercatat dalam akta bernomor 35 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel. Sementara itu, akta kasasi Yusmin bernomor 36 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel. Pengajuan memori kasasi sesuai tenggang waktu yang diatur dalam Pasal 248 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penuntut umum keberatan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan kedua tersakwa. Keputusan hakim diniilai tidak cermat dalam memvonis bebas Fikri dan Yusmin.
Baca:
Dua Polisi Terdakwa Unlawful Killing Divonis Bebas
Majelis hakim dinilai mengambil pertimbangan putusan berdasarkan rangkaian kebohongan atau cerita karangan kedua terdakwa. Jaksa menyesalkan vonis bebas itu padahal hakim menyatakan Fikri dan Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis bebas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Perbuatan terdakwa dianggap dalam rangka pembelaan terpaksa. Majelis hakim juga menyatakan hak-hak kedua terdakwa harus dipulihkan seiring vonis lepas itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)