Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin/Medcom.id/Candra
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin/Medcom.id/Candra

Alasan Polisi Jerat Bupati Nonaktif Langkat Pasal Berlapis

Siti Yona Hukmana • 06 April 2022 11:16
Jakarta: Polda Sumatra Utara (Sumut) mengenakan pasal berlapis terhadap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia di rumah pribadinya. Persangkaan sejumlah pasal agar Terbit tak bisa mengelak dari perbuatan tindak pidananya.  
 
"Penyidik mengenakan pasal berlapis itu tujuannya adalah tersangka tidak ada celah lepas dari jerat hukum," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada Medcom.id, Rabu, 6 April 2022.
 
Hadi mengatakan pihaknya menerapkan undang-undang lex spesialis, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Terbit. Kemudian, Terbit dijerat dengan undang-undang yang bersifat umum.

"(Karena) setelah kemarin dilakukan pemeriksaan oleh penyidikan oh iya ada masuk ke unsur turut serta, membantu, menyediakan, menyiapkan, memfasilitasi, makanya diterapkan undang-undang berlapis pasal-pasal berlapis," jelas Hadi.
 
Namun, Hadi belum bisa memastikan terkait sanksi hukum bagi Terbit. Hal itu merupakan kewenangan hakim di pengadilan.
 
Biasanya, kata dia, tersangka atau terdakwa diberi sanksi hukuman terberat dari pasal-pasal yang dipersangkaan.  "Di situ ada TPPO (tindak pidana perdagangan orang), kalau enggak salah TPPO itu 15 tahun (penjara) plus 1/3 hukuman pokok. Jadi, biasanya hakim menentukan seperti itu," ungkap Hadi.
 
Baca: Komnas HAM dan Polda Sumut Berupaya Penuhi Hak Korban Kerangeng Manusia
 
Dia berharap penerapan pasal-pasal itu bisa menjadi bahan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU). Dengan begitu, Terbit dapat menjalani hukuman sesuai perbuatannya.  
 
Hadi menyebut proses hukum Terbit mengedepankan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang tengah dijalaninya. Terbit akan menjalani persidangan tipikor terlebih dahulu baru sidang kasus kerangkeng manusia.
 
"Setelah proses perjalanan sidang tipikor, lanjut sidang yang menyeret namanya TRP dalam kasus kerangkeng. Hukumannya bagaimana tinggal jalani tipikor, jalani juga kerangkeng begitu," kata Hadi.
 
Namun, dia meyakini proses persidangan kasus kerangkeng manusia tidak perlu menunggu vonis kasus tipikor. Sidang kedua kasus yang menjerat Terbit bisa sekali jalan.
 
"Tidak harus menunggu vonis, banyak kok yang tidak nunggu vonis tipikor sidang umumnya juga berjalan. Itu kewenangan hakim," ucap dia.
 
Terbit dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 7 ayat 1 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan