Jakarta: Polri telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Jawaban permintaan permohonan itu akan diputuskan pada ekspose penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Nanti diputuskan oleh gelar perkara penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Januari 2022.
Dedi belum dapat memastikan waktu gelar perkara. Penyidik saat ini masih menilai permohonan tersebut.
"Nanti, pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak-hak dan syarat subjektif," ungkap jenderal bintang dua itu.
Ferdinand mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan itu pada Senin, 17 Januari 2022. Surat diberikan melalui kuasa hukumnya, Rony Hutahaean.
"Kami serahkan kepada penyidik Bareskrim untuk mempertimbangkan hal-hal yang kami ajukan. Kiranya nanti bisa menerima dari penangguhan penahanan tersebut," kata Rony.
Baca: Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean
Tak ada politikus menjadi penjamin mantan kader Demokrat itu. Penjamin hanya dari pihak keluarga. Alasan permohonan penangguhan penahanan karena Ferdinand tulang punggung keluarga dan mengidap penyakit saraf selama dua tahun terakhir.
Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penyebaran berita bohong di media sosial (medsos). Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Senin, 10 Januari 2022 hingga 20 hari ke depan. Ferdinand dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Ferdinand dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong. Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara.
Jakarta:
Polri telah menerima surat permohonan
penangguhan penahanan mantan politikus Partai Demokrat
Ferdinand Hutahaean. Jawaban permintaan permohonan itu akan diputuskan pada ekspose penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Nanti diputuskan oleh gelar perkara penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Januari 2022.
Dedi belum dapat memastikan waktu gelar perkara. Penyidik saat ini masih menilai permohonan tersebut.
"Nanti, pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak-hak dan syarat subjektif," ungkap jenderal bintang dua itu.
Ferdinand mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan itu pada Senin, 17 Januari 2022. Surat diberikan melalui kuasa hukumnya, Rony Hutahaean.
"Kami serahkan kepada penyidik Bareskrim untuk mempertimbangkan hal-hal yang kami ajukan. Kiranya nanti bisa menerima dari penangguhan penahanan tersebut," kata Rony.
Baca:
Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean
Tak ada politikus menjadi penjamin mantan kader Demokrat itu. Penjamin hanya dari pihak keluarga. Alasan permohonan penangguhan penahanan karena Ferdinand tulang punggung keluarga dan mengidap penyakit saraf selama dua tahun terakhir.
Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penyebaran berita bohong di media sosial (medsos). Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Senin, 10 Januari 2022 hingga 20 hari ke depan. Ferdinand dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Ferdinand dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong. Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)