Jakarta: Pengacara Ferdinand Hutahaean, Rony Hutahaean, resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Surat permohonan diberikan pukul 16.30 WIB pada Senin, 17 Januari 2022.
"Selanjutnya, kami serahkan kepada penyidik Bareskrim untuk mempertimbangkan hal-hal yang kami ajukan. Kiranya nanti bisa menerima dari penangguhan penahanan tersebut," kata Rony saat dikonfirmasi, Senin, 17 Januari 2022.
Rony menyebut tak ada politikus yang menjadi penjamin mantan kader Partai Demokrat itu. Penjamin Ferdinand dari pihak keluarga dan ahli.
"Tapi, yang bisa kami sampaikan adalah keluarga yaitu orang tua, dan keluarga lainnya, sebagai ayah ya," ujar Rony.
Rony berharap polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu. Dia mengatakan penangguhan penahanan karena Ferdinand tulang punggung keluarga.
Kesehatan Ferdinand juga menjadi alasan permohonan penangguhan penahanan. Pasalnya, kata Rony, kliennya telah menjalani pengobatan secara rutin sejak 2019.
"Dengan penyakit yang diderita dua tahun lebih (gangguan saraf). Itulah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan, yang mana nanti kami serahkan semuanya kepada penyidik untuk mempertimbangkannya," kata Rony.
Rony menjenguk Ferdinand di dalam sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri siang tadi. Dia memastikan Ferdinand dalam keadaan sehat. Dia berterima kasih kepada Polri telah melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan secara profesional.
Saat kunjungan, Ferdinand menitipkan surat kepada Rony. Ferdinand meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas cuitan kontroversial yang diunggahnya di media sosial (medsos) Twitter.
"Dan dia meminta doa kepada masyarakat agar beliau kuat dan tabah menghadapi proses hukum ini," ujar Rony.
Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penyebaran berita bohong di medsos. Dia ditahan sejak Senin, 10 Januari 2022 hingga 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Ferdinand dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Ferdinand dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong. Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Ferdinand menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di medsos.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand dalam akun Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
Akibat cuitan itu, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di Twitter. Banyak warganet mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
Baca: Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permintaan Maaf dari Penjara
Jakarta: Pengacara
Ferdinand Hutahaean, Rony Hutahaean, resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim
Polri. Surat permohonan diberikan pukul 16.30 WIB pada Senin, 17 Januari 2022.
"Selanjutnya, kami serahkan kepada penyidik Bareskrim untuk mempertimbangkan hal-hal yang kami ajukan. Kiranya nanti bisa menerima dari penangguhan penahanan tersebut," kata Rony saat dikonfirmasi, Senin, 17 Januari 2022.
Rony menyebut tak ada politikus yang menjadi penjamin mantan kader Partai Demokrat itu. Penjamin Ferdinand dari pihak keluarga dan ahli.
"Tapi, yang bisa kami sampaikan adalah keluarga yaitu orang tua, dan keluarga lainnya, sebagai ayah ya," ujar Rony.
Rony berharap polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu. Dia mengatakan penangguhan penahanan karena Ferdinand tulang punggung keluarga.
Kesehatan Ferdinand juga menjadi alasan permohonan penangguhan penahanan. Pasalnya, kata Rony, kliennya telah menjalani pengobatan secara rutin sejak 2019.
"Dengan penyakit yang diderita dua tahun lebih (gangguan saraf). Itulah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan, yang mana nanti kami serahkan semuanya kepada penyidik untuk mempertimbangkannya," kata Rony.
Rony menjenguk Ferdinand di dalam sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri siang tadi. Dia memastikan Ferdinand dalam keadaan sehat. Dia berterima kasih kepada Polri telah melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan secara profesional.
Saat kunjungan, Ferdinand menitipkan surat kepada Rony. Ferdinand meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas cuitan kontroversial yang diunggahnya di media sosial (medsos) Twitter.
"Dan dia meminta doa kepada masyarakat agar beliau kuat dan tabah menghadapi proses hukum ini," ujar Rony.
Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka
ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penyebaran berita bohong di medsos. Dia ditahan sejak Senin, 10 Januari 2022 hingga 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Ferdinand dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Ferdinand dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong. Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Ferdinand menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun
Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di medsos.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand dalam akun
Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
Akibat cuitan itu, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di
Twitter. Banyak warganet mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
Baca:
Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permintaan Maaf dari Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)