Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika, Papua. Kedua orang itu diharapkan hadir pada Selasa, 7 Juni 2022, dan Jumat, 10 Juni 2022.
"KPK berharap pihak-pihak tersebut kooperatif dan hadir sesuai jadwal," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Juni 2022.
Ali enggan memerinci identitas dua tersangka itu. Pasalnya, KPK baru mengungkap identitasnya melalui konferensi pers saat penahanan dilakukan.
Kedua tersangka itu dipanggil untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang dimiliki penyidik. Keduanya diharap hadir sesuai jadwal pemanggilan.
"Dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan," ujar Ali.
Baca: Pembangunan Gereja King Mile 32 Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua ini sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan pilih merahasiakan detail kasus, termasuk dugaan kerugian negaranya.
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengultimatum dua tersangka dalam kasus dugaan
korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika, Papua. Kedua orang itu diharapkan hadir pada Selasa, 7 Juni 2022, dan Jumat, 10 Juni 2022.
"KPK berharap pihak-pihak tersebut kooperatif dan hadir sesuai jadwal," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Juni 2022.
Ali enggan memerinci identitas dua tersangka itu. Pasalnya,
KPK baru mengungkap identitasnya melalui konferensi pers saat penahanan dilakukan.
Kedua tersangka itu dipanggil untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang dimiliki penyidik. Keduanya diharap hadir sesuai jadwal pemanggilan.
"Dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan," ujar Ali.
Baca:
Pembangunan Gereja King Mile 32 Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Dugaan korupsi proyek pembangunan
Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua ini sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan pilih merahasiakan detail kasus, termasuk dugaan kerugian negaranya.
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)