Jakarta: Polda Sumatra Utara (Sumut) telah memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus kerangkeng manusia. Dia diperiksa pada Jumat, 1 April 2022.
"Dicecar 52 pertanyaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Sabtu, 2 April 2022.
Hadi menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Materi pemeriksaan terkait awal mula berdirinya kerangkeng mamusia, tujuannya, hingga operasional PT Dewa Rencana Perangiangin (PT DRP).
"(Pemeriksaan) selama 10 jam, mulai pukul 11.00-20.30 WIB," jelas dia.
Baca: Polisi Didesak Tangkap Aktor Intelektual Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni, SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Senin, 21 Maret 2022. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 ancaman pokok.
Namun, mereka belum ditahan. Pertimbangannya, mereka kooperatif dan khawatir kasus tak akan selesai hingga masa penahanan habis.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi hanya memiliki waktu 60 hari untuk menahan tersangka. Jika penyidik menahan usai pemeriksaan, namun kasus belum tuntas hingga 60 hari, polisi wajib membebaskan para tersangka.
Jakarta:
Polda Sumatra Utara (Sumut) telah memeriksa
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus
kerangkeng manusia. Dia diperiksa pada Jumat, 1 April 2022.
"Dicecar 52 pertanyaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Sabtu, 2 April 2022.
Hadi menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Materi pemeriksaan terkait awal mula berdirinya kerangkeng mamusia, tujuannya, hingga operasional PT Dewa Rencana Perangiangin (PT DRP).
"(Pemeriksaan) selama 10 jam, mulai pukul 11.00-20.30 WIB," jelas dia.
Baca:
Polisi Didesak Tangkap Aktor Intelektual Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni, SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Senin, 21 Maret 2022. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 ancaman pokok.
Namun, mereka belum ditahan. Pertimbangannya, mereka kooperatif dan khawatir kasus tak akan selesai hingga masa penahanan habis.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi hanya memiliki waktu 60 hari untuk menahan tersangka. Jika penyidik menahan usai pemeriksaan, namun kasus belum tuntas hingga 60 hari, polisi wajib membebaskan para tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)