Jakarta: Sebanyak 60 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan kasus penipuan dan pemalsuan data pemegang polis PT WanaArtha Life. Beberapa di antaranya merupakan direksi perusahaan asuransi itu.
"Saksi pemegang polis 40 orang diperiksa, saksi agen 14 orang, saksi direksi tiga orang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Juni 2022.
Whisnu menerangkan penyidik juga telah memeriksa saksi ahli asuransi, korporasi, dan saksi ahli ketenagakerjaan untuk pengumpulan bukti dalam perkara tersebut. Penyidik juga melakukan penggeledahan Kantor WanaArtha serta menganalisis bukti digital.
"Penyidik telah melakukan penyitaan bukti polis, alat bukti digital, rekening koran dan sebagainya. Selanjutnya, rencana tindak lanjut menggelar perkara penetapan tersangka," ungkap Jenderal bintang satu itu
Whisnu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah mengantongi dua alat bukti. Tersangka dapat dipersangkakan Pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 terkait menyampaikan informasi tidak benar kepada pemegang polis dan Pasal 76 UU yang sama terkait menggelapkan premi asuransi, dan Pasal 81 jo Pasal 82 dalam UU yang sama terkait tindak pidana korporasi asuransi.
Baca: Nasabah Minta MA Kabulkan Pengembalian Dana Wanaartha Life
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Ma’mun, membenarkan petinggi PT WanaArtha Life berinisial YM dan DH dimintai keterangan sebagai saksi. Dia memastikan perkara itu sudah naik tahap penyidikan.
"Sudah sidik (penyidikan)," kata dia.
Sementara itu, mantan Direktur Keuangan dan Investasi WanaArtha Life, Daniel Halim, belum bersedia untuk memberikan komentar terkait kasus tersebut. Daniel juga menyatakan senada soal Financial Statement (FS) Wanaartha 2020 yang baru dipublikasikan beberapa hari belakangan.
"Saya mohon maaf belum bisa berkomentar apapun. Saya teruskan ke corsec (corporate secretary) ya," kata dia saat dikonfirmasi terpisah.
Presiden Direktur Wanaartha, Adi Yulistanto, menerangkan jajaran direksi sangat menyadari transparansi dan akuntabilitas merupakan hal penting, khususnya terkait kondisi keuangan perusahaan. Karena prinsip inilah Wanaartha baru mempublikasikan Laporan Keuangan Tahun Buku 2020.
"Kami sebagai manajemen memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa nilai yang tercantum dalam laporan keuangan yang dimaksud telah sesuai dengan sebenarnya," kata Adi.
Proses audit keuangan perusahaan kali ini, kata dia, akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Lantaran menggunakan auditor dan aktuaris independen.
Dari hasil audit, pihaknya menemukan ada perbedaan signifikan antara aset dan liabilitas. Hal inilah yang menjadi penyebab risk based capital (RBC) Wanaartha Life di posisi -2000 persen.
"Dari hasil audit, perbedaan ini disebabkan oleh biaya yang tinggi dan produk-produk yang risikonya sangat tinggi, dengan biaya yang juga tinggi," ungkap dia.
Di samping itu, Direktur Operasional Ari P Atmosukarto berharap hasil audit ini dapat jadi acuan bagi penegak hukum untuk melihat apa yang terjadi di perusahaannya. Karena, pihaknya juga memanfaatkan hasil audit untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi mismanagement di perusahaan.
"Justru itu yang sedang kami cari tahu dan sedang kami pastikan. Oleh karena itu, kami telah melaporkan hal ini kepada pihak yang berwenang," ucap Ari.
Dia memastikan kalau Laporan Keuangan Tahun Buku 2021 saat ini sedang dalam proses audit oleh auditor independen. Dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkannya ke otoritas jasa keuangan (OJK).
Meski mengaku ada permasalahan laporan keuangan, pihak manajemen tetap yakin akan dapat menggandeng investor. "Industri asuransi masih sangat menjanjikan, itulah yang menjadi nilai jual kepada investor," ujar dia.
WanaArtha Life dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dan penggelapan pada 18 Maret 2022. Laporan teregistrasi dengan nomor: R/LI/51/III/RES.1.24/2022/Dittipideksus.
Jakarta: Sebanyak 60 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan kasus
penipuan dan pemalsuan data pemegang polis PT
WanaArtha Life. Beberapa di antaranya merupakan direksi perusahaan
asuransi itu.
"Saksi pemegang polis 40 orang diperiksa, saksi agen 14 orang, saksi direksi tiga orang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Juni 2022.
Whisnu menerangkan penyidik juga telah memeriksa saksi ahli asuransi, korporasi, dan saksi ahli ketenagakerjaan untuk pengumpulan bukti dalam perkara tersebut. Penyidik juga melakukan penggeledahan Kantor WanaArtha serta menganalisis bukti digital.
"Penyidik telah melakukan penyitaan bukti polis, alat bukti digital, rekening koran dan sebagainya. Selanjutnya, rencana tindak lanjut menggelar perkara penetapan tersangka," ungkap Jenderal bintang satu itu
Whisnu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah mengantongi dua alat bukti. Tersangka dapat dipersangkakan Pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 terkait menyampaikan informasi tidak benar kepada pemegang polis dan Pasal 76 UU yang sama terkait menggelapkan premi asuransi, dan Pasal 81 jo Pasal 82 dalam UU yang sama terkait tindak pidana korporasi asuransi.
Baca:
Nasabah Minta MA Kabulkan Pengembalian Dana Wanaartha Life
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Ma’mun, membenarkan petinggi PT WanaArtha Life berinisial YM dan DH dimintai keterangan sebagai saksi. Dia memastikan perkara itu sudah naik tahap penyidikan.
"Sudah sidik (penyidikan)," kata dia.
Sementara itu, mantan Direktur Keuangan dan Investasi WanaArtha Life, Daniel Halim, belum bersedia untuk memberikan komentar terkait kasus tersebut. Daniel juga menyatakan senada soal Financial Statement (FS) Wanaartha 2020 yang baru dipublikasikan beberapa hari belakangan.
"Saya mohon maaf belum bisa berkomentar apapun. Saya teruskan ke corsec (corporate secretary) ya," kata dia saat dikonfirmasi terpisah.