Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Presiden Tak Bisa Digugat Terkait Perppu

Antara • 08 Oktober 2019 08:45
Jakarta: Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva menegaskan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hak presiden. Perppu tidak dapat diganggu gugat pihak mana pun termasuk DPR. 
 
"Presiden boleh untuk mengeluarkan Perppu boleh juga tidak mengeluarkan Perppu. Itu kewenangan yang diberikan untuk presiden oleh UUD dan tidak ada yang bisa menggugat," kata Hamdan dikutip dari Antara, Selasa, 8 Oktober 2019. 
 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut penerbitan Perppu perlu dilakukan dengan pemikiran matang dan tidak sembarangan. Dia berharap penerbitan Perppu dipertimbangkan dengan baik. 

"Dari segi keadaan gawat darurat, apakah gawat darurat atau tidak? Itu yang perlu
diperhatikan," tutur Hamdan. 
 
Dia menilai sejumlah revisi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah baik. Salah satunya pembentukan Dewan Pengawas. Hamdan menyebut keberadaan Dewan Pengawas agar Lembaga Antirasuah berjalan efektif.
 
Dia juga mendukung judicial review atas revisi UU KPK. Sebanyak 18 orang terdiri dari mahasiswa dan politikus mengajukan uji materi tentang revisi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Sidang pendahuluan dilakukan dengan mengajukan fakta- fakta pembentukan UU KPK yang dinilai terburu- buru disahkan. 
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan