Jakarta: Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut hasil survei tak boleh jadi penentu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arsul menyebut penerbitan Perppu hak prerogatif presiden.
"Survei itu jadi bahan pertimbangan bukan jadi bahan penentu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019.
Arsul menuturkan penerbitan Perppu perlu kajian yang sifatnya akademik. Penerbitan Perppu juga melalui perdebatan di ruang publik.
"Itulah saya kira yang harus kita pakai untuk menentukan nanti apakah jalannya legislative review (revisi UU) atau Perppu atau judicial review," ucap Arsul.
Arsul mengatakan survei sejatinya mencerminkan keadaan masyarakat saat riset dilakukan. Dia menyebut saat perumusan UU baru KPK ada lembaga survei yang menyebut masyarakat mendukung revisi UU KPK.
"Kalau survei paling baru ini kan setelah ada olahan-olahan di media. Nah nanti kalau ada survei mungkin minggu depan lagi, hasilnya lain lagi," tutur dia.
Riset Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebut 76,3 persen responden mendukung Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK. UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru direvisi dinilai bakal melemahkan Lembaga Antirasuah.
Jakarta: Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut hasil survei tak boleh jadi penentu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arsul menyebut penerbitan Perppu hak prerogatif presiden.
"Survei itu jadi
bahan pertimbangan bukan jadi bahan penentu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019.
Arsul menuturkan penerbitan Perppu perlu kajian yang sifatnya akademik. Penerbitan Perppu juga melalui perdebatan di ruang publik.
"Itulah saya kira yang harus kita pakai untuk menentukan nanti apakah jalannya
legislative review (revisi UU) atau Perppu atau
judicial review," ucap Arsul.
Arsul mengatakan survei sejatinya mencerminkan
keadaan masyarakat saat riset dilakukan. Dia menyebut saat perumusan UU baru KPK ada lembaga survei yang menyebut masyarakat mendukung revisi UU KPK.
"Kalau survei paling baru ini kan setelah ada olahan-olahan di media. Nah nanti kalau ada survei mungkin minggu depan lagi, hasilnya lain lagi," tutur dia.
Riset Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebut 76,3 persen responden mendukung Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK. UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru direvisi dinilai bakal melemahkan Lembaga Antirasuah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)