Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu. (Foto: MI/Ramdani)
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu. (Foto: MI/Ramdani)

Pansel Capim KPK

Kritik Koalisi Masyarakat Sipil Dinilai Salah Sasaran

Juven Martua Sitompul • 27 Agustus 2019 12:09
Jakarta: Kritikan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V dinilai salah sasaran. Pimpinan KPK periode 2019-2024 ditentukan Komisi III DPR.
 
“Sejak awal teman di koalisi (masyarakat) sudah nyinyir, padahal proses pemilihan oleh pansel KPK hanya tahapan awal. Bukan tahapan menentukan,” kata Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, di Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.
 
Masinton mengatakan sepanjang proses seleksi, pansel hanya bertugas menyaring seluruh capim hingga mendapatkan 10 nama kandidat untuk disodorkan ke Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, kata dia, anggota Komisi III menentukan lima pimpinan KPK.

“Sepuluh nama diserahkan ke Presiden dan oleh Presiden diserahkan ke DPR. Nantinya sepuluh orang itu akan dipilih menjadi lima orang oleh DPR,” kata dia.
 
Politikus PDI Perjuangan ini yakin pansel tidak bekerja sendiri merampungkan seluruh proses seleksi mulai tes administrasi, tes kesehatan, hingga asesmen profil. Pansel dipastikan melibatkan sejumlah pihak seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Badan Intelijen Negara (BIN) dalam menyaring capim.
 
Baca juga: Alexander: Saya Bukan Capim Titipan
 
Koalisi Masyarakat Kawal Capim KPK yang merupakan gabungan sejumlah lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebelumnya mengkritisi kinerja pansel. 
 
Kinerja pansel dianggap menyisakan berbagai persoalan serius. Mulai tindakan atau pernyataan panitia seleksi hingga calon-calon yang tersisa saat ini.
 
Masinton pun meminta pansel tak terpengaruh. “Kritik itu biasa, anggap saja suplemen agar pansel lebih teliti bekerja, jalan terus saja.”
 
Di sisi lain, Masinton mengingatkan koalisi sipil jika pansel dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Tugas pansel membantu pemerintah dan DPR menyeleksi para calon.
 
“Kalau teman-teman koalisi mempertanyakan kinerja pansel, itu tidak relevan,” ucap politikus PDI Perjuangan itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan