Jakarta: Keluarga korban pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) menyurati Presiden Joko Widodo terkait grasi Neil Bantleman (WNA) beberapa waktu lalu. Kuasa hukum keluarga korban, Tommy Sihotang mengatakan isi surat tersebut meminta perlindungan hukum terkait kasus perdata buntut dari kasus pidana.
"Kami kaget Neil dapat grasi, sekarang dia pulang ke negaranya meninggalkan tanggung jawab sebagai tergugat dalam gugatan ganti rugi yang diajukan klien kami. Kami meminta perlindungan hukum pada presiden," kata Tommy Sihotang saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Juli 2019.
Baca: Guru JIS Neil Bantleman Divonis 10 Tahun Penjara
Tommy menjelaskan perlindungan hukum tersebut adalah memediasi antara pihak korban dengan tersangka dan pihak JIS sebagai pihak yang mempekerjakan pelaku. Menurut Tommy penerimaan grasi tersebut semakin memperjelas jika pelaku mengakui kesalahannya dan meminta ampun.
"Nah itu sebenarnya semakin memperkuat gugatan perdata kami karena mengakui kesalahannya dan minta ampun itu, sebabnya surat ini berisi permohonan supaya bapak presiden memediasi pihak-pihak terkait," jelas Tommy.
Tommy kembali mengatakan pertimbangan pihaknya meminta mediasi karena perbuatan pelaku dinilai telah merusak masa depan korban. Namun hingga masa hukuman berakhir pelaku masih menyangkal.
"Dia tidak mengakui perbuatannya yang pedofilia itu. Inilah yang sudah kami kirimkan agar presiden memediasi kami dengan pihak JIS sebagai pihak yang mempekerjakan Neil," pungkas Tommy.
Sebelumnya Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual siswa Jakarta International School (sekarang Jakarta Intercultural School/JIS) dinyatakan bebas. Warga Negara Kanada itu bebas usai mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada 19 Juni 2019.
Ade menjelaskan grasi yang diberikan Jokowi tertuang dalam Keppres Nomor 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019. Berdasarkan Keppres tersebut, hukuman mantan guru JIS itu berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan denda Rp100 juta.
"Neil Bantleman mendapat grasi dari presiden pada 19 Juni 2019," ujar Kabag Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade Kusmato saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Jakarta: Keluarga korban pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) menyurati Presiden Joko Widodo terkait grasi Neil Bantleman (WNA) beberapa waktu lalu. Kuasa hukum keluarga korban, Tommy Sihotang mengatakan isi surat tersebut meminta perlindungan hukum terkait kasus perdata buntut dari kasus pidana.
"Kami kaget Neil dapat grasi, sekarang dia pulang ke negaranya meninggalkan tanggung jawab sebagai tergugat dalam gugatan ganti rugi yang diajukan klien kami. Kami meminta perlindungan hukum pada presiden," kata Tommy Sihotang saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Juli 2019.
Baca:
Guru JIS Neil Bantleman Divonis 10 Tahun Penjara
Tommy menjelaskan perlindungan hukum tersebut adalah memediasi antara pihak korban dengan tersangka dan pihak JIS sebagai pihak yang mempekerjakan pelaku. Menurut Tommy penerimaan grasi tersebut semakin memperjelas jika pelaku mengakui kesalahannya dan meminta ampun.
"Nah itu sebenarnya semakin memperkuat gugatan perdata kami karena mengakui kesalahannya dan minta ampun itu, sebabnya surat ini berisi permohonan supaya bapak presiden memediasi pihak-pihak terkait," jelas Tommy.
Tommy kembali mengatakan pertimbangan pihaknya meminta mediasi karena perbuatan pelaku dinilai telah merusak masa depan korban. Namun hingga masa hukuman berakhir pelaku masih menyangkal.
"Dia tidak mengakui perbuatannya yang pedofilia itu. Inilah yang sudah kami kirimkan agar presiden memediasi kami dengan pihak JIS sebagai pihak yang mempekerjakan Neil," pungkas Tommy.
Sebelumnya Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual siswa Jakarta International School (sekarang Jakarta Intercultural School/JIS) dinyatakan bebas. Warga Negara Kanada itu bebas usai mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada 19 Juni 2019.
Ade menjelaskan grasi yang diberikan Jokowi tertuang dalam Keppres Nomor 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019. Berdasarkan Keppres tersebut, hukuman mantan guru JIS itu berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan denda Rp100 juta.
"Neil Bantleman mendapat grasi dari presiden pada 19 Juni 2019," ujar Kabag Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade Kusmato saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)