medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Neil Bantleman, guru taman kanak-kanak di Jakarta International School (JIS). Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seksual di TK JIS.
"Dengan menimbang terdakwa divonis hukuman 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan," kata Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Neil yang mengenakan kemeja panjang putih lengan panjang dan rompi merah terlihat tenang dalam menyimak setiap kalimat dari hakim.
Putusan hakim ini dua tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Neil dan rekannya sesama guru JIS, Ferdinant Tjiong dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menuntut keduanya melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Setelah hakim membacakan vonis terhadap Neil, sidang kemudian dilanjutkan dengan vonis terhadap Ferdinant Tjiong.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Neil Bantleman, guru taman kanak-kanak di Jakarta International School (JIS). Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seksual di TK JIS.
"Dengan menimbang terdakwa divonis hukuman 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan," kata Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Neil yang mengenakan kemeja panjang putih lengan panjang dan rompi merah terlihat tenang dalam menyimak setiap kalimat dari hakim.
Putusan hakim ini dua tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Neil dan rekannya sesama guru JIS, Ferdinant Tjiong dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menuntut keduanya melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Setelah hakim membacakan vonis terhadap Neil, sidang kemudian dilanjutkan dengan vonis terhadap Ferdinant Tjiong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)