Jakarta: Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Lieus Sungkharisma, merasa penangkapannya tidak adil. Lieus ditangkap dari kediamannya, Senin pagi, 20 Mei 2019 dan langsung digiring ke Polda Metro Jaya.
"Ditahan ya enggak apa-apa, ya sudah ikuti saja. Kan panggilan baru dua, saya langsung ditarik diangkat, obok-obok jadi enggak adil lah inilah," ujar Lieus di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Mei 2019.
Lieus ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan upaya makar.
Penangkapan Lieus dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. "Iya benar yang bersangkutan ditangkap," ujar Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.
Sedianya kasus yang menjerat Lieus ditangani Bareskrim Polri. Namun, baru-baru ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Lieus dilaporkan Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Lieus dilaporkan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 Juncto Pasal 107 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
(Baca juga: Lieus Sungkharisma Berkelit Dipanggil Polisi)
Jakarta: Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Lieus Sungkharisma, merasa penangkapannya tidak adil. Lieus ditangkap dari kediamannya, Senin pagi, 20 Mei 2019 dan langsung digiring ke Polda Metro Jaya.
"Ditahan ya enggak apa-apa, ya sudah ikuti saja. Kan panggilan baru dua, saya langsung ditarik diangkat, obok-obok jadi enggak adil lah inilah," ujar Lieus di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Mei 2019.
Lieus ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan upaya makar.
Penangkapan Lieus dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. "Iya benar yang bersangkutan ditangkap," ujar Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.
Sedianya kasus yang menjerat Lieus ditangani Bareskrim Polri. Namun, baru-baru ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Lieus dilaporkan Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Lieus dilaporkan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107
Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163
Juncto Pasal 107 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
(Baca juga:
Lieus Sungkharisma Berkelit Dipanggil Polisi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)