Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Pemohon keliru menulis nomor UU KPK.
"Setelah Mahkamah membaca dengan seksama perbaikan permohonan para pemohon tersebut bahwa ternyata UU Nomor 16 tahun 2019 yang disebutkan dalam posita dan petitumnya sebagai UU Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, adalah tidak benar," kata anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2019.
Perbaikan permohonan yang dimaksud Enny ialah revisi yang diberikan pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, pada Senin, 14 Oktober 2019, usai MK menggelar sidang pendahuluan. Di permohonan itu, Zico mengajukan uji materi untuk UU Nomor 16 tahun 2019.
Sementara itu, permohonan uji materi seharusnya ditujukan kepada UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. UU Nomor 16 tahun 2019 berisikan tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Permohonan ini merupakan permohonan yang salah objek atau error in objecto," kata Enny.
Zico menyebut kesalahan penomoran ini akibat MK meminta jadwal sidang dimajukan. Sidang perdana seharusnya digelar pada Rabu, 9 Oktober 2019, dengan sidang perbaikan pada Rabu, 23 Oktober 2019.
MK mengubah jadwal sidang perdana menjadi Senin, 30 September 2019, sedangkan sidang perbaikan pada Senin, 21 Oktober 2019. Perbaikan gugatan akhirnya disetor pada Senin, 14 Oktober 2019. Sementara itu, UU KPK dinomorkan pada Kamis, 17 Oktober.
"Bagaimana mungkin kami bisa menuliskan nomor yang benar, sementara belum keluar nomornya," kata Zico.
Uji materi dengan nomor perkara 57/PUU-XVII-2019 diajukan 18 mahasiswa dari berbagai universitas. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menjadi kuasa pemohon.
Dalam gugatan materil, pemohon mempersoalkan syarat pimpinan KPK pada Pasal 29 UU KPK. Pemohon menyoroti soal mekanisme sanksi apabila Pasal 29 dilanggar pimpinan. Untuk uji formil, pemohon memprotes rapat pengesahan UU KPK pada Selasa, 17 September 2019, di rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 dari 575 anggota DPR.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Pemohon keliru menulis nomor UU KPK.
"Setelah Mahkamah membaca dengan seksama perbaikan permohonan para pemohon tersebut bahwa ternyata UU Nomor 16 tahun 2019 yang disebutkan dalam posita dan petitumnya sebagai UU Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, adalah tidak benar," kata anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2019.
Perbaikan permohonan yang dimaksud Enny ialah revisi yang diberikan pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, pada Senin, 14 Oktober 2019, usai MK menggelar sidang pendahuluan. Di permohonan itu, Zico mengajukan uji materi untuk UU Nomor 16 tahun 2019.
Sementara itu, permohonan uji materi seharusnya ditujukan kepada UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. UU Nomor 16 tahun 2019 berisikan tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Permohonan ini merupakan permohonan yang salah objek atau
error in objecto," kata Enny.
Zico menyebut kesalahan penomoran ini akibat MK meminta jadwal sidang dimajukan. Sidang perdana seharusnya digelar pada Rabu, 9 Oktober 2019, dengan sidang perbaikan pada Rabu, 23 Oktober 2019.
MK mengubah jadwal sidang perdana menjadi Senin, 30 September 2019, sedangkan sidang perbaikan pada Senin, 21 Oktober 2019. Perbaikan gugatan akhirnya disetor pada Senin, 14 Oktober 2019. Sementara itu, UU KPK dinomorkan pada Kamis, 17 Oktober.
"Bagaimana mungkin kami bisa menuliskan nomor yang benar, sementara belum keluar nomornya," kata Zico.
Uji materi dengan nomor perkara 57/PUU-XVII-2019 diajukan 18 mahasiswa dari berbagai universitas. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menjadi kuasa pemohon.
Dalam gugatan materil, pemohon mempersoalkan syarat pimpinan KPK pada Pasal 29 UU KPK. Pemohon menyoroti soal mekanisme sanksi apabila Pasal 29 dilanggar pimpinan. Untuk uji formil, pemohon memprotes rapat pengesahan UU KPK pada Selasa, 17 September 2019, di rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 dari 575 anggota DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)