Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) untuk tidak banyak mengeluh dengan fasilitas yang disediakan di rumah tahanan (Rutan). Apalagi, hak seorang tahanan memang dibatasi.
"Jika ingin hidup bebas, semestinya sejak awal tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang menyalahi aturan yang berlaku, khususnya dalam konteks ini dugaan tindak pidana korupsi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.
Meski dibatasi, kata dia, Lembaga Antirasuah tetap memastikan pengelolaan Rutan dilakukan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, fasilitas Rutan KPK dinyatakan sesuai prosedur oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Tadi ada kunjungan dari pihak Ditjenpas Kemenkumham untuk melihat kesesuaian sarana, prosedur dan pengelolaan tahanan lainnya. Secara prinsip disampaikan hal-hal yang pokok sudah dijalankan di Rutan cabang KPK," kata Febri.
Febri juga menyinggung tuntutan Rommy soal rice cooker atau pemanas nasi. Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, mesin penanak nasi tidak diperkenankan masuk ke dalam Rutan.
Sedangkan terkait tuntuan waktu untuk ibadah, Febri memastikan KPK sudah memfasilitasi tahanan untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan ajaran agama masing-masing. "Jadi tidak benar jika dikatakan tahanan diborgol saat menjalankan ibadah tersebut," ujarnya.
Baca: Romahurmuziy Keluhkan Fasilitas Magic Jar di Rutan
Febri berharap keluhan Rommy atas fasilitas Rutan menjadi pelajaran semua pihak, khususnya para pejabat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. Pejabat negara diminta bekerja serius sesuai tugas dan fungsinya.
"Karena jika diproses dalam kasus korupsi atau pidana lainnya dan ditahan, maka akan ada pembatasan kebebasan dan fasilitas yang memang diatur di peraturan pidana yang berlaku," pungkasnya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) untuk tidak banyak mengeluh dengan fasilitas yang disediakan di rumah tahanan (Rutan). Apalagi, hak seorang tahanan memang dibatasi.
"Jika ingin hidup bebas, semestinya sejak awal tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang menyalahi aturan yang berlaku, khususnya dalam konteks ini dugaan tindak pidana korupsi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.
Meski dibatasi, kata dia, Lembaga Antirasuah tetap memastikan pengelolaan Rutan dilakukan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, fasilitas Rutan KPK dinyatakan sesuai prosedur oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Tadi ada kunjungan dari pihak Ditjenpas Kemenkumham untuk melihat kesesuaian sarana, prosedur dan pengelolaan tahanan lainnya. Secara prinsip disampaikan hal-hal yang pokok sudah dijalankan di Rutan cabang KPK," kata Febri.
Febri juga menyinggung tuntutan Rommy soal rice cooker atau pemanas nasi. Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, mesin penanak nasi tidak diperkenankan masuk ke dalam Rutan.
Sedangkan terkait tuntuan waktu untuk ibadah, Febri memastikan KPK sudah memfasilitasi tahanan untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan ajaran agama masing-masing. "Jadi tidak benar jika dikatakan tahanan diborgol saat menjalankan ibadah tersebut," ujarnya.
Baca: Romahurmuziy Keluhkan Fasilitas Magic Jar di Rutan
Febri berharap keluhan Rommy atas fasilitas Rutan menjadi pelajaran semua pihak, khususnya para pejabat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. Pejabat negara diminta bekerja serius sesuai tugas dan fungsinya.
"Karena jika diproses dalam kasus korupsi atau pidana lainnya dan ditahan, maka akan ada pembatasan kebebasan dan fasilitas yang memang diatur di peraturan pidana yang berlaku," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)