Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK 'Garap' Corporate Expert Garuda Indonesia

Juven Martua Sitompul • 19 Agustus 2019 11:21
Jakarta: Corporate Expert PT Garuda Indonesia (Persero) Frianta Mahmud dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
 
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019.
 
Penyidik juga memanggil dua saksi lain, yaitu advokat Hanafiah Punggawa & Partners, Andre Rahadian, dan ibu rumah tangga bernama Sandrani Abubakar. Keterangan kedua saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Emirsyah.

Emirsyah dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero). Keduanya diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari USD4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce.
 
Baca juga: KPK Tahan Eks Dirut Garuda Indonesia
 
Pemberian suap melalui Soetikno dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd. Suap diduga terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Emirsyah juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
 
Dari hasil pengembangan, KPK kembali menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus TPPU. Emirsyah diduga membeli rumah yang beralamat di Pondok Indah senilai Rp5,79 miliar. Emirsyah juga diduga mengirimkan uang ke rekening perusahaannya di Singapura sebanyak USD680 ribu dan EUR1,02 juta.
 
Termasuk, melunasi apartemennya di Singapura seharga SGD1,2 juta. Uang itu diduga dari hasil suap pengadaan pesawat di perusahaan plat merah tersebut.
 
Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan