Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Aset yang disita itu diduga hasil pencucian uang.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset tersangka RW dalam kaitannya dengan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Tanah dan bangunan yang disita itu merupakan Vila Tamara di Samarinda, Kalimantan Timur. KPK masih akan terus menelusuri aset-aset Rita yang disinyalir didapat dari hasil rasuah.
Selain menyita aset, kata Febri, hari ini penyidik juga memeriksa enam saksi untuk tersangka Rita. Satu saksi yakni mantan Manager Mitra Kukar, Roni Fauzan diperiksa di Gedung KPK.
Sedangkan lima saksi lain digarap di Polresta Samarinda. "Keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas peyidikan RW," ungkap Febri.
Baca juga: Rita Widyasari Dihukum 10 Tahun Penjara
KPK sejauh ini telah menyita sejumlah aset milik Rita yang nilainya ditaksir mencapai Rp70 miliar. Aset itu terdiri dari mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser hingga dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.
KPK menetapkan Khairudin dan Rita dalam tiga perkara rasuah, pertama sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga telah menerima Rp436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar.
Kemudian, Rita dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Aset yang disita itu diduga hasil pencucian uang.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset tersangka RW dalam kaitannya dengan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Tanah dan bangunan yang disita itu merupakan Vila Tamara di Samarinda, Kalimantan Timur. KPK masih akan terus menelusuri aset-aset Rita yang disinyalir didapat dari hasil rasuah.
Selain menyita aset, kata Febri, hari ini penyidik juga memeriksa enam saksi untuk tersangka Rita. Satu saksi yakni mantan Manager Mitra Kukar, Roni Fauzan diperiksa di Gedung KPK.
Sedangkan lima saksi lain digarap di Polresta Samarinda. "Keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas peyidikan RW," ungkap Febri.
Baca juga:
Rita Widyasari Dihukum 10 Tahun Penjara
KPK sejauh ini telah menyita sejumlah aset milik Rita yang nilainya ditaksir mencapai Rp70 miliar. Aset itu terdiri dari mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser hingga dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.
KPK menetapkan Khairudin dan Rita dalam tiga perkara rasuah, pertama sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga telah menerima Rp436 miliar yang merupakan
fee proyek,
fee perizinan, dan
fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar.
Kemudian, Rita dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)