Suasana sidang perdana praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: M Sholahadhin Azhar/Medcom.id
Suasana sidang perdana praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: M Sholahadhin Azhar/Medcom.id

Kuasa Hukum Kivlan Zen Kesal

M Sholahadhin Azhar • 08 Juli 2019 15:15
Jakarta: Kuasa hukum Kivan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, terlibat adu mulut dengan Hakim Ahmad Guntur saat sidang perdana praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tonin tak terima hakim menunda sidang.
 
Hakim Guntur menunda sidang karena tidak ada perwakilan dari pihak Polda Metro Jaya selaku termohon. Pihak pengadilan akan memanggil ulang termohon.
 
"Saya harus memanggil termohon dalam waktu tiga hari, minimal itu, maka perkara akan disidangkan kembali 22 Juli 2019," ujar Hakim Guntur, Senin, 8 Juli 2019.

Namun, Tonin tak sepakat dengan hal tersebut. Tonin meminta perkara digelar kembali pada Jumat, 12 Juli 2019, namun Hakim Guntur menolak.
 
"Saya hari Jumat ada perkara lain yang harus disidangkan, perkara nomor 69," kata Hakim Guntur.
 
Baca: Berkas Perkara Kivlan Zen Dilimpahkan ke Kejati
 
Tonin mendesak agar penundaan sidang tidak terlalu lama. Sebab, waktu penundaan berdekatan dengan berakhirnya masa penahanan Kivlan pada 27 Juli 2019. "Kami mohon yang mulia. Kalau harus nangis, nangis saya yang mulia," ujar Tonin.
 
Namun, Hakim Guntur tetap pada keputusan awal. Dia mengaku saat ini tengah menangani tiga perkara di PN Jaksel. Sehingga harus mendapatkan kepastian mengenai kehadiran termohon.
 
Hakim Guntur menyudahi sidang dan menanyakan kepada kuasa hukum Kivlan tentang hal lain yang ingin disampaikan. Kubu Kivlan justru kembali meminta penggeseran jadwal penundaan.
 
"Kami keberatan yang mulia tidak memberikan rasa keadilan pada pemohon," ujar salah seorang kuasa hukum Kivlan.
 
Hakim Guntur jengkel dengan pernyataan kuasa hukum Kivlan itu. Dia menyebut pergeseran sudah ditetapkan pada 22 Juli. Sehingga tak perlu lagi dipermasalahkan.
 
"Bapak ini memaksa namanya. Saya tetap tanggal 22 Juli. Kalau Bapak keberatan silakan keberatan," sebut Hakim Guntur.
 
Kuasa hukum Kivlan tetap memohon pada hakim, namun dengan suara yang tinggi. Hakim Guntur tak memedulikan hal tersebut dan mengetok palu sebanyak dua kali untuk menunda sidang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan