medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik dugaan suap oleh Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun, kepada Akil Mochtar, saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada panitera MK Kasianur.
"Panitera MK Kasianur diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2016).
Selain Kasianur, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Arbab Paproeka, pengacara, sebagai saksi untuk tersangka Samsu.
Akil Mochtar. Foto: MI
Samsu mengakui pernah memberikan Rp1 miliar kepada Akil pada 2012. Uang itu untuk mempengaruhi sidang sengketa Pilkada Buton di MK. Uang itu dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.
Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi untuk Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 4 Maret 2014. Samsu disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik KPK sudah menjerat sejumlah kepala daerah dan pihak-pihak lain yang memberi suap ke Akil. Ada tujuh sengketa pilkada yang dimainkan Akil di MK.
Mereka yang terjerat dalam kasus Akil di antaranya Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardhana. Atut yang saat itu menjabat Gubernur Banten bersama Tubagus menyuap Akil untuk mempengaruhi hasil sidang sengketa Pilkada Lebak.
Klik: Melalui SMS, Akil Mochtar Minta Disuap Rp 3 Miliar
Klik: Bupati Morotai Tersangka Penyuap Akil Mochtar
Klik: Suap Akil Mochtar, Bupati Empat Lawang Segera Disidang
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik dugaan suap oleh Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun, kepada Akil Mochtar, saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada panitera MK Kasianur.
"Panitera MK Kasianur diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2016).
Selain Kasianur, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Arbab Paproeka, pengacara, sebagai saksi untuk tersangka Samsu.
Akil Mochtar. Foto: MI
Samsu mengakui pernah memberikan Rp1 miliar kepada Akil pada 2012. Uang itu untuk mempengaruhi sidang sengketa Pilkada Buton di MK. Uang itu dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.
Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi untuk Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 4 Maret 2014. Samsu disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik KPK sudah menjerat sejumlah kepala daerah dan pihak-pihak lain yang memberi suap ke Akil. Ada tujuh sengketa pilkada yang dimainkan Akil di MK.
Mereka yang terjerat dalam kasus Akil di antaranya Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardhana. Atut yang saat itu menjabat Gubernur Banten bersama Tubagus menyuap Akil untuk mempengaruhi hasil sidang sengketa Pilkada Lebak.
Klik: Melalui SMS, Akil Mochtar Minta Disuap Rp 3 Miliar
Klik: Bupati Morotai Tersangka Penyuap Akil Mochtar
Klik: Suap Akil Mochtar, Bupati Empat Lawang Segera Disidang
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)