Jakarta. Akil Mocthar semasa menjabat Ketua MK pernah mengirim SMS kepada Susi Tur Andayani meminta uang suap untuk proses hukum sengketa hasil pilkada Lebak. Setelah diperlihatkan SMS tersebut, Tubagus Chaeri Wardana merasa diancam dan didesak untuk memenuhi permintaan suap sebesar Rp 3 miliar yang Akil minta.
"Kalau tidak 3 M, ya sudah, terserah, emang kalah kok kalian".
Demikian isi SMS dari Akil Mochtar kepada Susi Tur Andayani yang diungkap tim penasihat hukum Wawan dalam sidang pengadilan tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel , Senin (09/06/2014). Barang bukti SMS itu tertanggal 30 September 2013.
Wawan mengetahui SMS itu dari Susi Tur. Membaca isi SMS bernada ancaman, Wawan pun panik Akil akan marah bila Rp 3 miliar tidak disediakannya sedangkan dirinya masih ada keperluan untuk proses hukum sengketa hasil pilkada Serang.
Akhirnya Wawan menyiapkan uang sebesar Rp 1 milyar untuk Akil dan dititipkannya kepada Susi Tur dengan harapan permohonan sengketa pilkada kota Serang dapat dikabulkan. Namun, pada dua haris setelah SMS itu, Akil ditangkap KPK.
Tim penasihat hukum Wawan menilai SMS dari Akil itu membuat Wawan berada dalam ancaman. Dengan demikian berdasarkan KUHAP pasal 48, Wawan seharusnya terbebas dari hukuman pidana.
"Terdakwa Wawan demikian mendapat pengaruh daya paksa, sehingga tidak boleh dipidana, sesuai pasal 48 kuhp yang berisi, barangsiapa yang melakukan perbuatan karena mendapat pengaruh daya paksa, maka tidak dapat dipidana," jelas penasihat hukum Wawan.
Jakarta. Akil Mocthar semasa menjabat Ketua MK pernah mengirim SMS kepada Susi Tur Andayani meminta uang suap untuk proses hukum sengketa hasil pilkada Lebak. Setelah diperlihatkan SMS tersebut, Tubagus Chaeri Wardana merasa diancam dan didesak untuk memenuhi permintaan suap sebesar Rp 3 miliar yang Akil minta.
"Kalau tidak 3 M, ya sudah, terserah, emang kalah kok kalian".
Demikian isi SMS dari Akil Mochtar kepada Susi Tur Andayani yang diungkap tim penasihat hukum Wawan dalam sidang pengadilan tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel , Senin (09/06/2014). Barang bukti SMS itu tertanggal 30 September 2013.
Wawan mengetahui SMS itu dari Susi Tur. Membaca isi SMS bernada ancaman, Wawan pun panik Akil akan marah bila Rp 3 miliar tidak disediakannya sedangkan dirinya masih ada keperluan untuk proses hukum sengketa hasil pilkada Serang.
Akhirnya Wawan menyiapkan uang sebesar Rp 1 milyar untuk Akil dan dititipkannya kepada Susi Tur dengan harapan permohonan sengketa pilkada kota Serang dapat dikabulkan. Namun, pada dua haris setelah SMS itu, Akil ditangkap KPK.
Tim penasihat hukum Wawan menilai SMS dari Akil itu membuat Wawan berada dalam ancaman. Dengan demikian berdasarkan KUHAP pasal 48, Wawan seharusnya terbebas dari hukuman pidana.
"Terdakwa Wawan demikian mendapat pengaruh daya paksa, sehingga tidak boleh dipidana, sesuai pasal 48 kuhp yang berisi, barangsiapa yang melakukan perbuatan karena mendapat pengaruh daya paksa, maka tidak dapat dipidana," jelas penasihat hukum Wawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)