Penyidik KPK meninggalkan kediaman Ketua DPR RI Setya Novanto. Foto: Haifa Salsabila/MTVN
Penyidik KPK meninggalkan kediaman Ketua DPR RI Setya Novanto. Foto: Haifa Salsabila/MTVN

Penyidik Angkut Barang Bukti dari Kediaman Novanto

Haifa Salsabila • 16 November 2017 03:36
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan kediaman Ketua DPR RI Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka pergi membawa tiga tas jinjing berukuran besar, satu koper, dan satu set alat elektronik yang diduga sebagai barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el).
 
Pantauan medcom.id, penyidik pergi dari kediaman Novanto, Kamis 16 November 2017, sekitar pukul 02.40 WIB. Terhitung, tujuh jam penyidik berada di dalam kediaman Novanto.
 
Mereka pergi dengan menggunakan 10 mobil. Namun, tak ada satu pun penyidik yang berkomentar soal kedatangannya di kediaman Novanto.

Kehadiran penyidik ini diketahui untuk menangkap Novanto. Namun, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu tak ada di kediamannya.
 
Sebelum pergi, penyidik juga sempat menggeledah sejumlah tempat di kediaman Novanto. Mereka juga memeriksa kamera intai atau Closed Circuit Television (CCTV) di sebuah pos keamanan.
 
Baca: KPK Minta Novanto Serahkan Diri
 
KPK sebelumnya kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.
 
Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el tersebut.
 
Tak hanya itu, Novanto dan Andi Narogong juga diduga mengatur proyek sejak proses penganggaran, hingga pengadaan e-KTP tersebut. Novanto dan Andi Narogong disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini sebesar Rp574,2 miliar.
 
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan