Jakarta: Kejaksaan Agung tak menyangkal telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Namun, Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan SPDP yang dikeluarkan Badan Reserse Kriminal Polri itu belum akan digarap.
"Belum-belum, masih terlalu dini. Baru selembar kertas yang kita terima," kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 10 November 2017.
Ia menyebutkan Kejagung juga belum membentuk jaksa peneliti untuk mengecek berkas. Jika penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirimkan berkas perkaranya, barulah Kejagung akan menyiapkan jaksa peneliti.
"Kalau sudah fix dan clear betul ada perkaranya, baru kita tentukan jaksa peneliti," ujar dia.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum itu pun mengatakan belum menentukan seberapa banyak jaksa peneliti yang bakal ditunjuk.
"Ya, nantilah gampang. Sebanyak mungkin," ujarnya.
Ditanya soal status dua pimpinan KPK itu, jawaban Prasetyo tak tegas. "Disebutin terlapor, terlaporlah. Mungkin di sini pengertiannya penyidikan umum ya. Tapi, di KUHAP, tidak ada nomenklatur terlapor, yang ada itu ya tersangka," katanya.
Baca: Jika Tanpa Bukti, Jokowi Minta Kasus 2 Pimpinan KPK Disetop
Dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang disebut melakukan pemalsuan surat. Informasi ini beredar setelah SPDP untuk keduanya beredar di kalangan awak media. SPDP itu dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim pada Rabu 8 November 2017.
Dalam SPDP disebutkan jika laporan ini sudah naik ke tahap penyidikan terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 7 November 2017. Namun, status dua pimpinan KPK masih sebagai terlapor.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id