Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Mensesneg Pratikno (kedua kanan) dan Juru Bicara Presiden Johan Budi (kanan) menerima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/5). Foto: Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Mensesneg Pratikno (kedua kanan) dan Juru Bicara Presiden Johan Budi (kanan) menerima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/5). Foto: Biro Pers Setpres

Jika Tanpa Bukti, Jokowi Minta Kasus 2 Pimpinan KPK Disetop

Achmad Zulfikar Fazli • 10 November 2017 13:13
Jakarta: Presiden Joko Widodo meminta penyidikan kasus dugaan dokumen palsu yang menyeret dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, disetop bila tak ada bukti. Polisi diminta mendalami kasus ini sesuai koridor hukum.
 
"Saya sudah minta untuk dihentikan apabila ada hal seperti itu (tak ada bukti dan fakta)," kata Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat 10 November 2017.
 
Menurut dia, hubungan antara Polri dan KPK kini sudah baik. Ia tak ingin kasus ini justru akan menimbulkan keributan pada dua institusi tersebut.
"Hubungan antara KPK dan Polri baik-baik saja, tapi saya minta agar tidak ada kegaduhan," ujar dia.
 
Baca:  Kapolri Tegur Dirtipidum soal SPDP Dua Pimpinan KPK
 
Bekas Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan ada proses hukum yang kini tengah berjalan di kepolisian. Ia pun mewanti-wanti kepolisian agar menjalankan proses hukum tersebut dengan benar.
 
"Ada proses hukum. Tetapi jangan sampai, saya sampaikan jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta," pungkas dia.
 
Agus dan Saut dilaporkan tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan, ke Bareskrim Polri. Pelaporan terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
 
Keduanya diduga membuat dan menggunakan surat palsu untuk memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Setya Novanto yang terseret kasus KTP elektronik. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
 
KPK mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pencegahan Novanto. Masa berlaku pencegahan Novanto yang kedua kalinya ini berlaku hingga 2 April 2018.
 
Dalam kasus ini, Novanto sempat menyandang status tersangka. Namun, dia lepas dari status itu setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AZF)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif