Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah. Foto: MTVN/Juven Martua Sitompul
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah. Foto: MTVN/Juven Martua Sitompul

KPK Bidik Korporasi di Kasus Reklamasi

Juven Martua Sitompul • 27 Oktober 2017 22:39
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru kasus dugaan korupsi reklamasi teluk Jakarta. Salah satu yang disasar penyidik lembaga antirasuah adalah keterlibatan korporasi dalam polemik proyek tersebut.
 
Hal ini terungkap dari kedatangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, ke markas lembaga antikorupsi.  "Reklamasi yang di pulau G, soal mungkin korporasinya," kata Saefullah usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat 27 Oktober 2017.
 
Saefullah menerangkan, sepanjang pemeriksaan penyidik lebih banyak mencecar soal korporasi. Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G itu dikantongi PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.

Baca: Polisi Kumpulkan Dokumen Reklamasi era Soeharto
 
Selain korporasi, penyidik juga sempat mencecar soal Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Pulau G. Namun, Saefullah tidak merinci poinnya. Ia hanya menekankan, kalau KLHS Pulau G sudah rampung. "Ditanya soal proses KLHS nya, itu kajian lingkungan hidup strategisnya," ujar dia.
 
Saefullah juga mengaku telah menjelaskan soal gratifikasi yang diterima terpidana Mohamad Sanusi dari sejumlah perusahaan penggarap reklamasi tersebut. Termasuk, ihwal pembahasan reklamasi antara Pemprov DKI dengan DPRD DKI Jakarta.
 
Saefullah juga menunjukan dokumen pemanggilan yang dilayangkan penyidik KPK. Objek penyelidikan dalam dokumen KPK nomor Spin.Lidik-‎75/05/01/07/2017 yang diterbitkan 25 Juli 2017 itu adalah korporasi. Dalam dokumen tersebut, mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini diminta menjelaskan perihal KLHS yang disusun Pemprov DKI Jakarta.
 
Baca: Jokowi dan Anies tak Bahas Reklamasi
 
KPK sebelumnya membongkar praktik suap terkait mega proyek 17 pulau buatan di teluk Jakarta. Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menjerat mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja serta anak buahnya Trinanda Prihantoro.
 
Ariesman selaku pengembang dijerat karena menyuap Sanusi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI sebesar Rp2 miliar. Uang diberikan untuk memuluskan pembahasan Raperda tentang Pantai Utara Jakarta, khususnya terkait pasal kontribusi tambahan untuk pengembang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan