Ketua DPRD Jambi Cornelius Buston/Medcom.id/Arga Sumantri
Ketua DPRD Jambi Cornelius Buston/Medcom.id/Arga Sumantri

Ketua DPRD Bantah Kecipratan Duit Ketok Palu APBD Jambi

Arga sumantri • 05 Januari 2018 13:29
Jakarta: Ketua DPRD Jambi Cornelius Buston membantah kecipratan duit 'ketok palu' dalam proses pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jambi 2018.
 
"Enggak ada (uang ketok palu). Pembahasannya kan enggak ada masalah," tegas Cornelis di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat, 5 Januari 2018.
 
Cornelis sempat keluar dari Gedung KPK saat jam istirahat. Cornelis tertawa saat ditanya benar tidaknya ada permintaan duit ketok palu dari pimpinan DPRD Jambi.

"Itu bisa saja itu inisatif dia sendiri itu," kata Cornelis tanpa menjelaskan orang yang dimaksud berinisiatif itu.
 
Baca: KPK Tangkap Tangan Anggota DPRD Jambi
 
Cornelis diperiksa terkait kasus suap APBD Jambi di KPK. KPK juga memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola, Wakil Ketua DPRD Jambi Zoerman Manap, dan pihak swasta bernama Ali Tonang. Mereka diperiksa untuk tersangka Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.
 
Zumi Zola juga irit bicara saat jeda pemeriksaan. Ia sempat keluar ruang penyidik untuk melaksanakan ibadah salat Jumat. "Nanti ya," singkat Zumi.
 
KPK sudah menetapkan empat tersangka terkait suap pengesahan APBD Jambi Tahun Anggaran 2018. Mereka ialah anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
 
Supriyono diduga telah menerima suap Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut. Suap diberikan agar Supriyono yang menjabat sebagai Ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018.
 
Hasil pemeriksaan menunjukkan Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola telah menyiapkan 'uang ketok' Rp6 miliar untuk mengguyur DPRD Jambi. DPRD diminta menyetujui APBD 2018.
 
Baca: Pemprov Jambi 'Guyur' DPRD Rp4,7 Miliar Buat Sahkan APBD
 
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 November 2017, Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sebanyak Rp1,3 miliar lainnya sudah diserahkan Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.
 
Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan