medcom.id, Jakarta: Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman dan Penyidik KPK Novel Baswedan diminta 'bertarung' di pengadilan. Ranah meja hijau diyakini bisa menjawab keinginan keduanya dalam mencari keadilan.
"Sekarang kan Aris merasa tidak diberi keadilan, Novel merasa tidak diberi keadilan. Kami mendorong hingga kasus ini ke pengadilan, biar pengadilan yang memberikan keadilan kepada kedua orang yang sedang berseteru ini," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin 4 September 2017.
Aris sebelumnya melaporkan Novel ke internal KPK. Laporan sudah dilayangkan sejak Februari 2017. Bukannya laporan itu diakomodasi, pimpinan KPK justru mencabut SP2 yang diganjarkan ke Novel. Atas dasar, pria berpangkat Brigadir Jenderal itu membawa laporannya ke ranah hukum.
Baca: Adegan Saat Aris Menyebut Novel Baswedan Biang Masalah
Bambang meminta pimpinan KPK tak ikut campur dalam perkara ini. "Kami tak boleh menghalangi, termasuk pimpinan KPK. Silakan masuk ke jalur hukum, selesaikan ke pengadilan," pungkas Bambang.
Isi surat elektronik atau email disebut sebagai pemantik Aris Budiman melaporkan koleganya Novel ke Polda Metro Jaya. Surel yang ditulis Novel disebut tak senonoh. Laporan ini pun sudah naik ke penyidikan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNn6qrAN" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman dan Penyidik KPK Novel Baswedan diminta 'bertarung' di pengadilan. Ranah meja hijau diyakini bisa menjawab keinginan keduanya dalam mencari keadilan.
"Sekarang kan Aris merasa tidak diberi keadilan, Novel merasa tidak diberi keadilan. Kami mendorong hingga kasus ini ke pengadilan, biar pengadilan yang memberikan keadilan kepada kedua orang yang sedang berseteru ini," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin 4 September 2017.
Aris sebelumnya melaporkan Novel ke internal KPK. Laporan sudah dilayangkan sejak Februari 2017. Bukannya laporan itu diakomodasi, pimpinan KPK justru mencabut SP2 yang diganjarkan ke Novel. Atas dasar, pria berpangkat Brigadir Jenderal itu membawa laporannya ke ranah hukum.
Baca: Adegan Saat Aris Menyebut Novel Baswedan Biang Masalah
Bambang meminta pimpinan KPK tak ikut campur dalam perkara ini. "Kami tak boleh menghalangi, termasuk pimpinan KPK. Silakan masuk ke jalur hukum, selesaikan ke pengadilan," pungkas Bambang.
Isi surat elektronik atau email disebut sebagai pemantik Aris Budiman melaporkan koleganya Novel ke Polda Metro Jaya. Surel yang ditulis Novel disebut tak senonoh. Laporan ini pun sudah naik ke penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)