Jakarta: Data Ditjenpas Kemenkum dan HAM mencatat, secara keseluruhan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia ada 421 narapidana kasus korupsi yang menerima pengurangan masa hukuman penjara. Empat di antaranya langsung bebas.
Salah satu napi korupsi yang tak mendapatkan remisi kemerdekaan adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung Elly Yuzar menjelaskan, Setya Novanto tidak mendapatkan remisi karena belum adanya petunjuk pemberian pengurangan hukuman.
"Ya karena dia belum ada petunjuk untuk diberikan remisi," ungkap Elly di LP Sukamiskin, Rabu, 17 Agustus 2022.
Eks ketua umum Golkar itu, lanjut Elly, juga belum membayar denda atau kerugian negara atas tindakannya. Hal tersebut merupakan salah satu syarat napi tipikor mendapatkan remisi.
Ely mengatakan, tahun ini LP Sukamiskin memberikan remisi kemerdekaan kepada 124 orang narapidana. Dari jumlah itu, 50 orang di antaranya merupakan napi kasus tipikor.
Ia tak merinci nama-nama napi tipikor yang mendapatkan remisi 17 Agustus. Namun di antaranya terdapat nama mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan Menteri Agama, Surya Darma Ali. Mereka mendapatkan potongan masa hukuman selama tiga bulan.
"Khusus yang napi tipikor itu maksimal mendapatkan remisi tiga bulan, termasuk Patrialis dan Surya Darma Ali," jelasnya.
Jakarta: Data Ditjenpas
Kemenkum dan HAM mencatat, secara keseluruhan pada peringatan Hari Ulang Tahun
(HUT) ke-77 Republik Indonesia ada 421
narapidana kasus korupsi yang menerima pengurangan masa hukuman penjara. Empat di antaranya langsung bebas.
Salah satu napi korupsi yang tak mendapatkan remisi kemerdekaan adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung Elly Yuzar menjelaskan, Setya Novanto tidak mendapatkan
remisi karena belum adanya petunjuk pemberian pengurangan hukuman.
"Ya karena dia belum ada petunjuk untuk diberikan remisi," ungkap Elly di LP Sukamiskin, Rabu, 17 Agustus 2022.
Eks ketua umum Golkar itu, lanjut Elly, juga belum membayar denda atau kerugian negara atas tindakannya. Hal tersebut merupakan salah satu syarat napi tipikor mendapatkan remisi.
Ely mengatakan, tahun ini LP Sukamiskin memberikan remisi kemerdekaan kepada 124 orang narapidana. Dari jumlah itu, 50 orang di antaranya merupakan napi kasus tipikor.
Ia tak merinci nama-nama napi tipikor yang mendapatkan remisi 17 Agustus. Namun di antaranya terdapat nama mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan Menteri Agama, Surya Darma Ali. Mereka mendapatkan potongan masa hukuman selama tiga bulan.
"Khusus yang napi tipikor itu maksimal mendapatkan remisi tiga bulan, termasuk Patrialis dan Surya Darma Ali," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)