Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD), pada Jumat, 19 Agustus 2022. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
"Besok kita diberi waktu untuk melakukan pemeriksaan SD," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2022.
Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung. Surya ditahan atas dugaan keterlibatan di kasus korupsi Rp78 triliun yang ditangani Kejaksaan Agung.
Di sisi lain, Surya Darmadi diperiksa di Kejaksaan Agung hari ini. Setelah pemeriksaan selama empat jam, dia dilarikan ke rumah sakit karena kesehatannya menurun.
Karyoto memahami situasi tersebut. Pihak yang tersangkut perkara tidak bisa dipaksakan untuk dilakukan pemeriksaan jika kondisi tidak prima.
"Hak tersangka itu, kalau memang menurut keadaannya tidak layak diperiksa ya kita tidak boleh memaksakan," ujar Karyoto.
Surya Darmadi terjerat kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah itu menetapkan empat tersangka. Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.
Sementara, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp78 triliun.
Dia sempat berstatus buron. Kemudian pulang ke Indonesia dan langsung ditahan Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Agustus 2022.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemilik PT Duta Palma Group,
Surya Darmadi (SD), pada Jumat, 19 Agustus 2022. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
"Besok kita diberi waktu untuk melakukan pemeriksaan SD," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2022.
Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung. Surya ditahan atas dugaan keterlibatan di kasus korupsi Rp78 triliun yang ditangani Kejaksaan Agung.
Di sisi lain, Surya Darmadi diperiksa di
Kejaksaan Agung hari ini. Setelah pemeriksaan selama empat jam, dia dilarikan ke rumah sakit karena kesehatannya menurun.
Karyoto memahami situasi tersebut. Pihak yang tersangkut perkara tidak bisa dipaksakan untuk dilakukan pemeriksaan jika kondisi tidak prima.
"Hak tersangka itu, kalau memang menurut keadaannya tidak layak diperiksa ya kita tidak boleh memaksakan," ujar Karyoto.
Surya Darmadi terjerat kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah itu menetapkan empat tersangka. Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.
Sementara, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp78 triliun.
Dia sempat berstatus buron. Kemudian pulang ke Indonesia dan langsung ditahan Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)