Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tersangka kasus suap PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, di Kejaksaan Agung. Ia kini ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi Rp78 triliun yang ditangani Kejaksaan Agung.
"(Pemeriksa) ke Kejaksaan, kan ditahan di Kejaksaan. Enggak masalah, kita berkoordinasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2022.
Alex belum bisa memastikan kapan penyidik KPK akan memeriksa Surya Darmadi. Menurut dia, pemeriksaan akan lebih mudah karena saksi-saksi kasus yang menjerat Surya Darmadi sejatinya telah diperiksa KPK.
"Karena sudah lama juga kan, dua tahun loh (Surya Darmadi buron). Berarti kalau diperiksa oleh penyidik kan, pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Alex.
Surya Darmadi terjerat kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah itu menetapkan empat tersangka. Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.
Sementara, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp78 triliun.
Ia sempat berstatus buron. Kemudian pulang ke Indonesia dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Agustus 2022.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) akan memeriksa tersangka kasus suap PT Duta Palma Group,
Surya Darmadi, di Kejaksaan Agung. Ia kini ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi Rp78 triliun yang ditangani
Kejaksaan Agung.
"(Pemeriksa) ke Kejaksaan, kan ditahan di Kejaksaan. Enggak masalah, kita berkoordinasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2022.
Alex belum bisa memastikan kapan penyidik KPK akan memeriksa Surya Darmadi. Menurut dia, pemeriksaan akan lebih mudah karena saksi-saksi kasus yang menjerat Surya Darmadi sejatinya telah diperiksa KPK.
"Karena sudah lama juga kan, dua tahun loh (Surya Darmadi buron). Berarti kalau diperiksa oleh penyidik kan, pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Alex.
Surya Darmadi terjerat kasus
korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah itu menetapkan empat tersangka. Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.
Sementara, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp78 triliun.
Ia sempat berstatus buron. Kemudian pulang ke Indonesia dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)