KPK Siap Bantu Polri Usut Kasus Ismail Bolong
Candra Yuri Nuralam • 29 November 2022 20:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu lebar jika Bareskrim Polri membutuhkan bantuan untuk mengusut dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Kabar itu bermula dari pernyataan mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda Aiptu Ismail Bolong.
"Kalau ada kerja sama dengan kita (KPK), tentunya diproses secara biasa. Ada laporan, diproses. Ya kita lihat sampai sejauh mana," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Selasa, 29 November 2022.
Karyoto mengatakan KPK terus memantau perkembangan kasus itu. Lembaga Antikorupsi masih menunggu Polri melakukan langkah lanjutan.
"Itu kan domainnya Bareskrim dulu ya," ujar Karyoto.
Ismail Bolong berpotensi dijemput paksa Bareskrim Polri. Langkah itu dilakukan bila Ismail tak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) hari ini.
"Ya (berpotensi dijemput paksa)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Selasa, 29 November 2022.
Pipit mengaku pihaknya belum mengetahui keberadaan Ismail Bolong. Namun, surat panggilan telah dilayangkan ke kediamannya di Jalan Rajawali Dalam RT 10, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima siap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat Aiptu itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, Ismail pun mengaku tak mengenal Agus.
Dia mengaku melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kasus mencut, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu lebar jika Bareskrim Polri membutuhkan bantuan untuk mengusut dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Kabar itu bermula dari pernyataan mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda Aiptu Ismail Bolong.
"Kalau ada kerja sama dengan kita (KPK), tentunya diproses secara biasa. Ada laporan, diproses. Ya kita lihat sampai sejauh mana," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Selasa, 29 November 2022.
Karyoto mengatakan KPK terus memantau perkembangan kasus itu. Lembaga Antikorupsi masih menunggu Polri melakukan langkah lanjutan.
"Itu kan domainnya Bareskrim dulu ya," ujar Karyoto.
Ismail Bolong berpotensi dijemput paksa Bareskrim Polri. Langkah itu dilakukan bila Ismail tak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) hari ini.
"Ya (berpotensi dijemput paksa)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Selasa, 29 November 2022.
Pipit mengaku pihaknya belum mengetahui keberadaan Ismail Bolong. Namun, surat panggilan telah dilayangkan ke kediamannya di Jalan Rajawali Dalam RT 10, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima siap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat Aiptu itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, Ismail pun mengaku tak mengenal Agus.
Dia mengaku melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kasus mencut, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)