Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Jaksa KPK Sebut Pencucian Uang Kerap Difasilitasi Advokat

Fachri Audhia Hafiez • 27 Agustus 2022 11:58
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiarto menilai tindak pidana pencucian uang (TPPU) kerap melibatkan advokat. Temuan itu berdasarkan pengalamannya menangani perkara korupsi.
 
"Pencucian uang hasil tindak pidana korupsi sering kali dilakukan di negara-negara tax haven dan yang difasilitasi oleh profesional, termasuk ‘noble profession’ seperti advokat," kata Ariawan dalam diskusi dikutip Sabtu, 27 Agustus 2022.
 
Menurut dia, profesi hukum mestinya ikut berperan dalam mencegah terjadinya rasuah. Sehingga, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi berjalan optimal.

"Turut serta menjadi gatekeeper yang menjaga Indonesia agar bebas dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang, bukannya gate keeper yang memfasilitasi pencucian uang," ujar Ariawan.
 
Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fitriadi Muslim tak memungkiri temuan KPK tersebut. Menurut dia, kondisi itu lantaran dalam praktiknya pengawasan terhadap profesi hukum yang belum berjalan efektif.
 

Baca juga: Penyidik Kejagung Sita Lagi Aset Surya Darmadi


 
Sementara, kewajiban pihak pelapor termasuk profesi hukum dalam pencegahan TPPU telah termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
"Profesi-profesi hukum belum sepenuhnya memahami kewajiban mereka dalam kerangka hukum antipencucian uang," ujar Fitriadi.
 
Anti-Corruption Programme Coordinator UNODC Indonesia, Putri Rahayu, mengatakan profesi hukum sejatinya punya peran yang kuat terhadap pencegahan perputaran uang ilegal. Mereka juga berperan untuk memulihkan aset negara dari hasil TPPU.
 
"Para profesional ini sebenarnya juga strategis untuk berperan dalam mencegah ‘illicit financial flow’. Oleh karena itu, mereka ini disebut sebagai 'penjaga gerbang atau gate keeper' yang menjaga dari perputaran uang yang tidak sah," ungkap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan