Ilustrasi.Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menyita aset bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Dok. Puspenkum Kejagung
Ilustrasi.Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menyita aset bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Dok. Puspenkum Kejagung

Penyidik Kejagung Sita Lagi Aset Surya Darmadi

Medcom • 26 Agustus 2022 16:39
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyitas aset milik PT Duta Palma. Aset yang disita berupa tanah 697.196 meter persegi dan bangunan di atasnya, di Kelurahan Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
 
"Kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD (Surya Darmadi) berupa satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01 an. PT Delimuda Perkasa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2022. 
 
Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara PT Duta Palma. Dalam hal ini tindak pidana pencucian uang (TPPU) usaha kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD.

Adapun penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 jo. Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print: 233/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

Baca: Kejagung Sita Kebun Sawit Surya Darmadi di Jambi Seluas 1.002 Ha


Surya bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak Senin, 1 Agustus 2022. Lahan negara yang dikuasai perusahaan-perusahaan milik Surya terbentang seluas 37 ribu hektare.
 
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut mencapai Rp78 triliun. (Arbida Nila Hastika)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan