Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengelola pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Lembaga antikorupsi itu pun meminta bantuan Komisi III DPR agar bisa mengelola sumber pendapatan tersebut.
"Karena kami tidak mampu bersuara di tempat lain maka kami bersuara di Komisi III DPR," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 September 2022.
Eks Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel) itu menyampaikan hanya KPK dari seluruh instansi di negara ini yang tidak mengelola PNBP. Klaim tersebut berdasarkan penelitian yang dilakukan.
"KPK melakukan kajian, kementerian/lembaga lain diberikan kesempatan, ruang untuk pemanfaatan negara bukan pajak," kata dia.
Kondisi berbeda dialami KPK. Komisaris Jenderal (Purn) itu menyampaikan sampai hari ini untuk KPK tidak pernah mengelola PNBP.
Namun, dia tak menjelaskan penyebab KPK tidak mengelola PNBP. Dia hanya menyebut PNBP yang diperoleh KPK disetorkan semuanya ke kas negara.
"Tidak ada satu rupiah pun yang digunakan oleh KPK," ucap dia.
Dia meminta agar KPK diberikan ruang mengelola PNBP. Komisi III dimintai bantuan mendorong pengajuan KPK bisa mengelola PNBP.
"Kalau kita mengacu Pasal 33 UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, KPK mengusulkan kpk diberikan ruang untuk pemanfaatan pendapatan negara bukan pajak, jikalau itu memungkinkan," ujar dia.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengelola pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Lembaga antikorupsi itu pun meminta bantuan
Komisi III DPR agar bisa mengelola sumber pendapatan tersebut.
"Karena kami tidak mampu bersuara di tempat lain maka kami bersuara di Komisi III DPR," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 September 2022.
Eks Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel) itu menyampaikan hanya KPK dari seluruh instansi di negara ini yang tidak mengelola PNBP. Klaim tersebut berdasarkan penelitian yang dilakukan.
"KPK melakukan kajian, kementerian/lembaga lain diberikan kesempatan, ruang untuk pemanfaatan negara bukan pajak," kata dia.
Kondisi berbeda dialami KPK. Komisaris Jenderal (Purn) itu menyampaikan sampai hari ini untuk KPK tidak pernah mengelola PNBP.
Namun, dia tak menjelaskan penyebab KPK tidak mengelola PNBP. Dia hanya menyebut PNBP yang diperoleh KPK disetorkan semuanya ke kas negara.
"Tidak ada satu rupiah pun yang digunakan oleh KPK," ucap dia.
Dia meminta agar KPK diberikan ruang mengelola PNBP. Komisi III dimintai bantuan mendorong pengajuan KPK bisa mengelola PNBP.
"Kalau kita mengacu Pasal 33 UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, KPK mengusulkan kpk diberikan ruang untuk pemanfaatan pendapatan negara bukan pajak, jikalau itu memungkinkan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)