Jakarta: Pembebasan bersyarat narapidana kasus korupsi dinilai sudah sesuai prosedur berdasarkan Undang-undang (UU) baru 20/2022.
Pengamat Hukum yang juga kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Leopold Sudaryono, mengatakan napi dibebaskan lebih awal karena pemberian hak remisi dan hak pembebasan bersyarat.
"Sudah sesuai Undang-undang (UU) 20/2022. Remisi umum diberikan saat 17 Agustus, remisi khusus diberikan saat hari besar keagamaan dan remisi kemanusiaan diberikan karena narapidana berusia lanjut (75 tahun) atau sakit berkepanjangan," kata Leopold dalam keterangan pers, Rabu, 7 September 2022.
Dia menjelaskan besaran remisi tersebut beragam dan cukup besar. Remisi juga bisa mengatasi masalah over kapasitas. Pemberian remisi juga dibagi menjadi remisi umum, remisi khusus dan remisi kemanusiaan serta remisi tambahan.
"Untuk remisi tambahan diberikan kepada narapidana yang berjasa bagi negara (aktif membantu dapur di lapas)," jelas Leopold.
Menurut dia dengan masa tahanan di atas enam tahun, seorang narapidana bisa dapat pembebasan bersyaratnya. Dan secara normatif, pemberian PB kepada narapidana kasus korupsi sudah sesuai peraturan yang berlaku.
"Selama narapidana menjalani masa tahanan 2/3, maka berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," ungkap Leopold.
Sementara pakar komunikasi politik (Komunikolog) dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, menyatakan hak untuk pembebasan bersyarat diperoleh melalui pertimbangan yang matang dan komprehensif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Emrus mengatakan dari perspektif formal atau hukum, sesuai undang-undang itu merupakan hak para terpidana untuk memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani masa tahanan sebagaimana ketentuan yang ada.
"Bagaimanapun, Kemenkumham dalam hal ini Lapas, pasti telah mempertimbangkan semua aspek baik hukum maupun aspek lainnya seperti perilaku terpidana selama berada di penjara. Kemudian, dari perspektif hak kemerdekaan, program pembebasan bersyarat yang diperoleh mantan sangat wajar," ungkap Emrus.
Jakarta: Pembebasan bersyarat
narapidana kasus
korupsi dinilai sudah sesuai prosedur berdasarkan Undang-undang (UU) baru 20/2022.
Pengamat Hukum yang juga kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Leopold Sudaryono, mengatakan napi dibebaskan lebih awal karena pemberian hak remisi dan hak pembebasan bersyarat.
"Sudah sesuai Undang-undang (UU) 20/2022.
Remisi umum diberikan saat 17 Agustus, remisi khusus diberikan saat hari besar keagamaan dan remisi kemanusiaan diberikan karena narapidana berusia lanjut (75 tahun) atau sakit berkepanjangan," kata Leopold dalam keterangan pers, Rabu, 7 September 2022.
Dia menjelaskan besaran remisi tersebut beragam dan cukup besar. Remisi juga bisa mengatasi masalah over kapasitas. Pemberian remisi juga dibagi menjadi remisi umum, remisi khusus dan remisi kemanusiaan serta remisi tambahan.
"Untuk remisi tambahan diberikan kepada narapidana yang berjasa bagi negara (aktif membantu dapur di lapas)," jelas Leopold.
Menurut dia dengan masa tahanan di atas enam tahun, seorang narapidana bisa dapat pembebasan bersyaratnya. Dan secara normatif, pemberian PB kepada narapidana kasus korupsi sudah sesuai peraturan yang berlaku.
"Selama narapidana menjalani masa tahanan 2/3, maka berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," ungkap Leopold.
Sementara pakar komunikasi politik (Komunikolog) dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, menyatakan hak untuk pembebasan bersyarat diperoleh melalui pertimbangan yang matang dan komprehensif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Emrus mengatakan dari perspektif formal atau hukum, sesuai undang-undang itu merupakan hak para terpidana untuk memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani masa tahanan sebagaimana ketentuan yang ada.
"Bagaimanapun, Kemenkumham dalam hal ini Lapas, pasti telah mempertimbangkan semua aspek baik hukum maupun aspek lainnya seperti perilaku terpidana selama berada di penjara. Kemudian, dari perspektif hak kemerdekaan, program pembebasan bersyarat yang diperoleh mantan sangat wajar," ungkap Emrus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)