Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam gugatannya Bambang menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah.
Dalam gugatannya, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.
Baca juga: KPK Pelajari Semua Aturan untuk Kelarkan Kasus Lukas Enembe |
Bambang juga mengeklaim telah mendapatkan kerugian Rp25 juta karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kerugian itu dihitung dari Oktober 2021.
Bambang meminta semua upaya hukum yang dilakukan KPK dinyatakan cacat hukum. Lembaga Antikorupsi juga diminta untuk membayar biaya perkara praperadilan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id